Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indeks Negara Hukum Indonesia Mengalami Penurunan

Kompas.com - 05/09/2017, 16:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2016, pemerintah dinilai tidak melakukan kinerja yang berarti dalam memajukan prinsip-prinsip negara hukum dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal tersebut tergambar dalam rilis survei dan analisis Indonesian Legal Roundtable (ILR) mengenai Indeks Negara Hukum Indonesia (INHI).

Survei itu mengukur penilaian terhadap lima indikator prinsip untuk melihat Indonesia sebagai negara hukum.

Dari skala 1-10, ILR memberikan total skor INHI 5,31 untuk periode 2016. Pada 2015, ILR memberi skor INHI 5,32, artinya ada penurunan indeks 0,01 dari tahun sebelumnya.

"Jika membandingkan tren nilai indeks dalam kurun waktu lima tahun terakhir, baru pada tahun 2016 terjadi tren penurunan," kata Direktur ILR, Todung Mulya Lubis di Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Pemerintah dinilai tidak melakukan kinerja yang berarti dalam memajukan prinsip negara hukum.

(Baca juga: Menkumham: Ini Negara Hukum, Bukan Negara Barbar)

Meski total nilai INHI turun dibanding tahun sebelumnya, namun ILR menyatakan terdapat prinsip yang menunjukkan tren positif dan negatif, di dalam lima indikator prinsip yang jadi tolok ukur tadi.

Prinsip yang menunjukkan tren negatif yakni prinsip legalitas formal, prinsip kekuasaan hakim yang merdeka, dan prinsip akses terhadap keadilan.

Sedangkan dua prinsip lainnya, yakni ketaatan pemerintah terhadap hukum dan hak asasi manusia, menunjukan tren membaik alias positif.

Pada prinsip pertama, ketaatan pemerintah terhadap hukum, ILR memberi skor 5,62, dengan nilai INHI 1,41. Tahun lalu indeksnya hanya 1,35. Artinya ada kenaikan pada indikator prinsip ini.

Pada prinsip kedua yakni mengenai legalitas formal, ILR memberi skor 5,77 dengan nilai indeks 0,58. Tahun lalu ILR memberi nilai 0,65. Artinya ada penurunan pada indikator prinsip ini.

Pada prinsip ketiga, yakni independensi kekuasaan kehakiman, nilai skornya 5,74 dengan nilai indeksnya 1,44. Tahun lalu nilai indeksnya 1,48, artinya ada penurunan.

Pada prinsip keempat, mengenai akses terhadap keadilan, ILR memberi skor 5,50, dengan nilai indeks 0,82. Tahun lalu, nilai indeksnya 0,89, artinya terjadi penurunan.

Sementara yang terakhir, yakni pada indikator prinsip hak asasi manusia, ILR memberi skor 4,25 dengan nilai indeksnya 1,06. Tahun lalu, nilai indeksnya hanya 0,95, artinya terjadi peningkatan.

Todung menyatakan, berdasarkan hasil ini, kinerja pemerintah tidak terlalu mengecewakan, yakni karena terdapat tren positif dalam prinsip ketaatan pemerintah terhadap hukum dan yang terkait HAM.

"Meskipun ada juga prinsip substantif yang menunjukan kemunduran, seperti kekuasan hakim yang merdeka," ujar Todung.

Adapun survei ini dilakukan dengan responden 120 orang ahli dari 20 provinsi di Indonesia. Responden tersebut tersebar dalam berbagai jenis profesi seperti akademisi, praktisi hukum, dan aktivis masyarakat.

Kompas TV Presiden menyatakan, aparat penegak hukum sudah seringkali melakukan operasi tangkap tangan. Tapi ironisnya, tetap ada saja pejabat yang berani menerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com