Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indeks Negara Hukum Indonesia Mengalami Penurunan

Kompas.com - 05/09/2017, 16:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2016, pemerintah dinilai tidak melakukan kinerja yang berarti dalam memajukan prinsip-prinsip negara hukum dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal tersebut tergambar dalam rilis survei dan analisis Indonesian Legal Roundtable (ILR) mengenai Indeks Negara Hukum Indonesia (INHI).

Survei itu mengukur penilaian terhadap lima indikator prinsip untuk melihat Indonesia sebagai negara hukum.

Dari skala 1-10, ILR memberikan total skor INHI 5,31 untuk periode 2016. Pada 2015, ILR memberi skor INHI 5,32, artinya ada penurunan indeks 0,01 dari tahun sebelumnya.

"Jika membandingkan tren nilai indeks dalam kurun waktu lima tahun terakhir, baru pada tahun 2016 terjadi tren penurunan," kata Direktur ILR, Todung Mulya Lubis di Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Pemerintah dinilai tidak melakukan kinerja yang berarti dalam memajukan prinsip negara hukum.

(Baca juga: Menkumham: Ini Negara Hukum, Bukan Negara Barbar)

Meski total nilai INHI turun dibanding tahun sebelumnya, namun ILR menyatakan terdapat prinsip yang menunjukkan tren positif dan negatif, di dalam lima indikator prinsip yang jadi tolok ukur tadi.

Prinsip yang menunjukkan tren negatif yakni prinsip legalitas formal, prinsip kekuasaan hakim yang merdeka, dan prinsip akses terhadap keadilan.

Sedangkan dua prinsip lainnya, yakni ketaatan pemerintah terhadap hukum dan hak asasi manusia, menunjukan tren membaik alias positif.

Pada prinsip pertama, ketaatan pemerintah terhadap hukum, ILR memberi skor 5,62, dengan nilai INHI 1,41. Tahun lalu indeksnya hanya 1,35. Artinya ada kenaikan pada indikator prinsip ini.

Pada prinsip kedua yakni mengenai legalitas formal, ILR memberi skor 5,77 dengan nilai indeks 0,58. Tahun lalu ILR memberi nilai 0,65. Artinya ada penurunan pada indikator prinsip ini.

Pada prinsip ketiga, yakni independensi kekuasaan kehakiman, nilai skornya 5,74 dengan nilai indeksnya 1,44. Tahun lalu nilai indeksnya 1,48, artinya ada penurunan.

Pada prinsip keempat, mengenai akses terhadap keadilan, ILR memberi skor 5,50, dengan nilai indeks 0,82. Tahun lalu, nilai indeksnya 0,89, artinya terjadi penurunan.

Sementara yang terakhir, yakni pada indikator prinsip hak asasi manusia, ILR memberi skor 4,25 dengan nilai indeksnya 1,06. Tahun lalu, nilai indeksnya hanya 0,95, artinya terjadi peningkatan.

Todung menyatakan, berdasarkan hasil ini, kinerja pemerintah tidak terlalu mengecewakan, yakni karena terdapat tren positif dalam prinsip ketaatan pemerintah terhadap hukum dan yang terkait HAM.

"Meskipun ada juga prinsip substantif yang menunjukan kemunduran, seperti kekuasan hakim yang merdeka," ujar Todung.

Adapun survei ini dilakukan dengan responden 120 orang ahli dari 20 provinsi di Indonesia. Responden tersebut tersebar dalam berbagai jenis profesi seperti akademisi, praktisi hukum, dan aktivis masyarakat.

Kompas TV Presiden menyatakan, aparat penegak hukum sudah seringkali melakukan operasi tangkap tangan. Tapi ironisnya, tetap ada saja pejabat yang berani menerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com