Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Resmi Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

Kompas.com - 05/09/2017, 12:05 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan gugatan terhadap ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal tersebut diatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshol sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.

Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ketentuan tersebut telah merugikan pihaknya.

"Sebab partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu, tapi hak konstitusionalnya itu dirugikan atau terhalang dengan norma pasal 222 (UU Pemilu). Karena itu, kami meminta pasal itu dibatalkan MK," kata Yusril di MK.

 

(baca: Prabowo: Presidential Threshold Lelucon Politik yang Menipu Rakyat)

Selain itu, lanjut dia, ketentuan ambang batas bertentanganan dengan rasionalitas. Sebab, pemilu 2019 akan dilakukan secara serentak untuk pemilihan presiden dan legislatif, sehingga akan sulit menetapkan ambang batas untuk pencalonan presiden.

Di sisi lain, menurut Yusril, perolehan suara pada pemilu sebelumnya, yakni 2014, tidak bisa dijadikan sebagai acuan bagi parpol mengajukan calon presiden 2019.

Sebab, hasil pileg 2014 sudah digunakan untuk mencalonkan pada pemilihan presiden 2014.

"Bagaimana cara kita mendapatkan presidential threshol?" kata Ahli Hukum Tata Negara tersebut.

(baca: Yusril Akui Uji Materi "Presidential Threshold" Berat)

Sebelumnya, Yusril sempat menyatakan bahwa uji materi terkait ambang batas sangat berat, karena selalu ditolak oleh MK.

Menurut Yusril, alasan MK menolak uji materi UU tersebut karena pasal soal ambang batas pencalonan presiden adalah sah secara konstitusional.

"Jadi MK katakan bahwa keberadaan ambang batas adalah kebijakan hukum yang terbuka, sah dan konstitusional yang diamanahkan UUD 1945. Makanya MK tak mungkin membatalkan UU dan sebagian isinya, jika itu adalah delegasi kewenangan terbuka, legal policy oleh pembuat UU," kata Yusril.

 

(baca: Mendagri: Dulu Presidential Threshold 20-25 Persen Enggak Ada Mantan Presiden Protes)

Untuk diketahui, terkait ambang batas sudah digugat oleh beberapa pihak. Di antaranya, gugatan diajukan oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Selain itu, gugatan juga diajukan oleh Partai Idaman. Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mangatakan bahwa ketentuan ambang batas merugikan pihaknya.

Kompas TV Peluang Kandidat Capres Usai UU Pemilu Disahkan (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com