Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Kalau Tak 'Ngotot', Kita Hanya Punya 9 Persen Saham Freeport

Kompas.com - 04/09/2017, 22:29 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo bicara soal keberhasilan pemerintah yang memaksa PT Freeport Indonesia untuk mendivestasikan atau menjual 51 persen sahamnya secara bertahap ke Indonesia.

Hal ini disampaikan Jokowi saat berpidato di rapat kerja nasional III Pro Jokowi (Projo) di Sports Mall, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Jokowi menegaskan, keberhasilan tersebut tidak lain karena sikap ngotot pemerintah Indonesia saat proses negosiasi.

(baca: Jokowi Minta Relawan Mulai Kampanye untuk Pilpres 2019)

Jika pemerintah tak ngotot, maka Indonesia hanya memiliki 9,36 persen saham perusahaan asal Amerika Serikat itu.

"Kemudian Freeport, berapa tahun kita masa dibeli 9 persen saja diam. Ini negosisasi 2,5 tahun. Yang enam bulan ke belakang itu intensifnya. Memang alot. Ya kalau negosiasi tidak ngotot, ya 9 persen lagi," kata Jokowi.

Jokowi juga bicara soal perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina (Persero), yang kini berhasil menjadi pemegang 100 persen Blok Mahakam di Kalimantan Timur.

(baca: Sepakat, 51 Persen Saham Freeport Dilepas ke Indonesia)

Pertamina menggantikan operator lama, Inpex dan Total E&P Indonesia.

"Masa 1 persen saja enggak diberi, diam saja bertahun-tahun yang Mahakam," kata Jokowi disambut tepuk tangan sekitar seribu relawan yang hadir.

"Projo juga diam saja gitu," sindirnya.

 

(baca: Sri Mulyani: Perundingan dengan Freeport Tidak Mudah)

Secara umum, Jokowi mengklaim sudah banyak prestasi yang dicapai pemerintahannya selama kurang lebih tiga tahun terakhir.

Ia meminta Projo untuk membantu mensosialisasikan capaian tersebut kepada masyarakat.

"Relawan Projo harus menyampaikan hal-hal seperti ini, jangan sampai ada yang ngeklaim-klaim, yang lain klaim repot nanti. Harus disampaikan hal seperti ini," kata Jokowi.

 PT Freeport Indonesia mendapatkan perpanjangan usaha hingga 2041. Perpanjangan usaha ini bisa diperoleh setelah raksasa tambang itu menyepakati empat poin perundingan dengan pemerintah Indonesia.

Keempat poin yang dimaksud adalah pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan Freeport Indonesia adalah IUPK, bukan kontrak karya (KK).

Kedua, divestasi atau pelepasan saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional.

Ketiga, Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022.

Keempat, stabilitas penerimaan negara, yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.

Kompas TV Karyawan PT Freeport Indonesia Memblokade Jalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com