Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/09/2017, 20:07 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

R2P, papar Hikmahanto, dalam hukum internasional merupakan konsep yang memungkinkan tindakan lintas batas wilayah kedaulatan untuk memastikan kejahatan kemanusiaan tidak terjadi. Pembersihan etnis dan genosida masuk kategori kejahatan kemanusiaan.

Bentuk dari tindakan R2P, sebut Hikmahanto, bisa mencakup sanksi ekonomi hingga penggunaan kekerasan (use of force). “Dalam konteks ini, ASEAN dapat melaksanakan R2P untuk menyelamatkan Rohingya,” kata dia.

Sidang darurat ASEAN pun karenanya memungkinkan digelar untuk membahas persoalan ini. Bila sidang memutuskan telah terjadi upaya pembersihan etnis di Rakhine, sanksi bisa dijatuhkan supaya kekerasan dihentikan.

“Kalau (sanksi) tidak bisa juga (menghentikan kekerasan), tentara masuk (ke Myanmar) tapi harus pakai mandat PBB,” tegas Hikmahanto.

Isu makar atau kepentingan penguasaan kekayaan alam Rakhine oleh Rohingya dibantah pula oleh Heru. Menurut dia, konflik panjang yang melibatkan Rohingya—sekali lagi—telah menempatkan mereka sebagai orang-orang miskin dan kurang pendidikan yang rawan berlanjut bila persoalan hulu soal kewarganegaraan itu diselesaikan.

“Masa mau selamanya mereka jadi stateless ethnic, etnik tanpa negara?” tanya Heru.

Meski menggunakan nama resmi negara kesatuan (union), kata Heru, Myanmar yang sebelumnya bernama Burma adalah negara etnis. Salah satu buktinya, sebut dia, adalah penyebutan “division” dan “state” untuk suatu wilayah berdasarkan etnis yang tinggal di sana.

Mau mendorong solusi untuk Rohingya? Desak penghentian kekerasan dan pengakuan kewarganegaraan mereka, sekarang!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com