JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR yang juga anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK), Bambang Soesatyo, berharap masa kerja pansus tidak diperpanjang.
Sedianya, masa kerja pansus akan berakhir pada 28 September 2017.
"Kami ingin tidak diperpanjang," kata Bambang di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Menurut Bambang, hingga saat ini pansus sudah menyelesaikan 80 persen tugasnya. Selain itu, menurut dia, pansus juga sudah menemukan sejumlah bukti untuk membuat kesimpulan yang akan dibahas dalam rapat paripurna.
Setelah dibahas dalam rapat paripurna, rekomendasi Pansus Angket KPK akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Semua temuan cukup, kami tinggal rekomendasikan kepada Presiden. Ada langkah-langkah yang harus dilakukan pimpinan KPK untuk memperbaiki internal KPK," kata dia.
(Baca juga: Kata Seskab, Presiden Tak Akan Ikut Campur soal Pansus Angket KPK)
Saat ini ada sejumlah hal yang belum dilakukan Pansus Angket KPK. Salah satunya adalah memanggil pimpinan KPK untuk mengonfirmasi berbagai temuan pansus.
Namun, jika pimpinan KPK menolak hadir, maka pemanggilan paksa akan dilakukan.
Jika dengan cara itu pimpinan KPK tak juga hadir, maka pansus tetap akan menggelar rapat paripurna guna menentukan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden.
"Kan ada mekanismenya, misal panggil paksa kalau enggak datang. Bahan (temuan) sudah banyak kok, tinggal berikan rekomendasi kepada Presiden," ucap Bambang.
"Nanti Presiden kami minta untuk serahkan kepada KPK untuk dilaksanakan," kata politisi Partai Golkar itu.