JAKARTA, KOMPAS.com - Kamaludin yang didakwa menerima suap bersama-sama mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan.
Kamaludin juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ia juga dikenakan pidana pengganti berupaya membayar uang pengganti 40.000 dollar AS.
Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta miliknya akan disita dan dilelang.
Apabila jumlah harta tidak cukup, akan diganti pidana penjara selama 6 bulan.
(baca: Orang Dekat Patrialis Akbar, Kamaludin, Dituntut 8 Tahun Penjara)
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni penjara delapan tahun dan membayar uang pengganti 40.000 dollar AS.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Kamaludin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Kamaludin dianggap berperan aktif dalam mendekati Patrialis Akbar yang berujung lahirnya tindak pidana korupsi.
Meski demikian, Kamaludin berlaku sopan dalam persidangan, menunjukkan sikap menyesal atas perbuatan yang didakwakan dan belum pernah dihukum.
(baca: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara)
Kamaludin juga mengakui dan berterus-terang sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan perkara.
Selain itu, Kamaludin masih mempunyai tanggungan keluarga.
Patrialis dan Kamaludin terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan Kamaludin disebut menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.
Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki. Namun, dalam persidangan, Kamaludin terbukti menerima 40.000 dollar AS.
Sementara, 10.000 dollar AS dan Rp 4 juta diberikan kepada Patrialis.
(baca: Patrialis Akbar Merasa Punya Jasa Besar untuk Negara)
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.
Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.
Kamaludin terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.