Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perlindungan Buruh Migran, Pemerintah Pusat Tertinggal dari Pemerintah Desa

Kompas.com - 02/09/2017, 19:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, dalam hal perlindungan buruh migran, pemerintah pusat tertinggal beberapa langkah dari pemerintah desa dan pemerintah daerah.

Regulasi yang konservatif dinilai menjadi alasan utama gerak pemerintah pusat kalah cepat dari desa dan dareah.

"Saya kira kelambanan pemerintah pusat karena pemerintah pusat banyak terpaku pada Undang-undang yang eksisting, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, yang meskipun sekarang direvisi, tapi tentunya masih menjadi landasan hukum untuk tata kelola buruh migran. Dan Undang-undang itu memang sangat konservatif," kata Wahyu di Jakarta, Sabtu (2/9/2017).

Padahal, usai Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Miran dan Anggota Keluarganya, seharusnya ada regulasi dan mekanisme yang lebih baik mengenai perlindungan buruh migran sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

(Baca: Aktivis Mengadu ke PBB soal Lambannya Pemerintah Lingungi Buruh Migran)

Namun demikian, yang terjadi justru saat ini sejumlah pemerintah desa (Pemdes) dan pemerintah daerah (Pemda) sudah memiliki regulasi di tingkat bawah yang sesuai dengan semangat konvensi tersebut.

"Ruang gerak yang lebih leluasa dimiliki Pemda dan Pemdes itu karena mereka punya dasar hukum lain. Misalnya di dalam Undang-Undang Desa, ada pasal yang memandatkan Kepala Desa untuk menyejahterakan warganya. Domain kesejahteraan itu termasuk upaya perlindungan buruh migran," imbuh Wahyu.

Regulasi di tingkat bawah ini sangat penting, karena menurut Wahyu, dari pemantauan lembaga-lembaga yang menaruh perhatian terhadap isu buruh migran, banyak masalah bermula dari desa.

Dia mencontohkan masalah itu di antaranya yakni proses rekrutmen yang tidak sesuai dengan prosedur, dan pada akhirnya menyebabkan tragedi perdagangan manusia.

(Baca: Ribuan Buruh Migran di Malaysia Hadapi Ancaman Deportasi)

"Inisiatif daerah ini sangat startegis. Makanya meskipun di tingkat pusat lamban, kami dorong pemerintah di tingkat daerah itu," imbuh Wahyu.

Saat ini inisiatif yang dilakukan pemerintah daerah dengan advokasi Migrant Care telah menghasilkan setidaknya lima Peraturan Daerah (Perda) dan 41 Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya.

Salah satunya adalah Perdes Dukuh Dempok Nomor 1 Tahun 2017 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Regulasi di daerah

Kepala Desa Dukuh Dempok Miftahul Munir mengatakan, banyaknya masalah yang dialami oleh buruh migran yang mayoritas dari desa selama ini menjadi keprihatinan yang berkepanjangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com