JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, dalam hal perlindungan buruh migran, pemerintah pusat tertinggal beberapa langkah dari pemerintah desa dan pemerintah daerah.
Regulasi yang konservatif dinilai menjadi alasan utama gerak pemerintah pusat kalah cepat dari desa dan dareah.
"Saya kira kelambanan pemerintah pusat karena pemerintah pusat banyak terpaku pada Undang-undang yang eksisting, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, yang meskipun sekarang direvisi, tapi tentunya masih menjadi landasan hukum untuk tata kelola buruh migran. Dan Undang-undang itu memang sangat konservatif," kata Wahyu di Jakarta, Sabtu (2/9/2017).
Padahal, usai Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Miran dan Anggota Keluarganya, seharusnya ada regulasi dan mekanisme yang lebih baik mengenai perlindungan buruh migran sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
(Baca: Aktivis Mengadu ke PBB soal Lambannya Pemerintah Lingungi Buruh Migran)
Namun demikian, yang terjadi justru saat ini sejumlah pemerintah desa (Pemdes) dan pemerintah daerah (Pemda) sudah memiliki regulasi di tingkat bawah yang sesuai dengan semangat konvensi tersebut.
"Ruang gerak yang lebih leluasa dimiliki Pemda dan Pemdes itu karena mereka punya dasar hukum lain. Misalnya di dalam Undang-Undang Desa, ada pasal yang memandatkan Kepala Desa untuk menyejahterakan warganya. Domain kesejahteraan itu termasuk upaya perlindungan buruh migran," imbuh Wahyu.
Regulasi di tingkat bawah ini sangat penting, karena menurut Wahyu, dari pemantauan lembaga-lembaga yang menaruh perhatian terhadap isu buruh migran, banyak masalah bermula dari desa.
Dia mencontohkan masalah itu di antaranya yakni proses rekrutmen yang tidak sesuai dengan prosedur, dan pada akhirnya menyebabkan tragedi perdagangan manusia.
(Baca: Ribuan Buruh Migran di Malaysia Hadapi Ancaman Deportasi)
"Inisiatif daerah ini sangat startegis. Makanya meskipun di tingkat pusat lamban, kami dorong pemerintah di tingkat daerah itu," imbuh Wahyu.
Saat ini inisiatif yang dilakukan pemerintah daerah dengan advokasi Migrant Care telah menghasilkan setidaknya lima Peraturan Daerah (Perda) dan 41 Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya.
Salah satunya adalah Perdes Dukuh Dempok Nomor 1 Tahun 2017 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Regulasi di daerah
Kepala Desa Dukuh Dempok Miftahul Munir mengatakan, banyaknya masalah yang dialami oleh buruh migran yang mayoritas dari desa selama ini menjadi keprihatinan yang berkepanjangan.