JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno. Siti adalah kakak kandung Eddy.
Siti ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana jasa kesehatan rumah sakit Kardinah dan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kota Tegal Tahun 2017.
"Saya intinya sebagai warga negara yang baik tentu kita mendukung penegakan hukum dan itu konsekuen. Jadi memang yang berdasarkan prosedur hukum yang memang berlaku, ya kita hormati, kita tegakan hukum yang ada," kata Eddy, usai membesuk Siti, di tahanan C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/9/2017).
"Yang bersalah dinyatakan bersalah. Kalau memang tidak bersalah, ya jangan dinyatakan bersalah, apalagi dipaksakan bersalah, gitu. Tapi kita hormati dan kita junjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Eddy.
(baca: Wali Kota Tegal: Saya Korban Amir Mirza Hutagalung)
Eddy tak mau mengomentari soal kasus hukum Siti, karena mengaku tak mengetahui pokok permasalahannya seperti apa.
Ia juga menyebut tak ada pembicaraan apakah Siti merasa jadi korban di kasus ini.
"Saya enggak ada pembicaraan seperti itu," ujar Eddy.
Saat keluar dari gedung KPK beberapa waktu lalu, Siti merasa menjadi korban Amir Mirza Hutagalung.
(baca: Siapa Amir Mirza Hutagalung yang Disebut-sebut Wali Kota Tegal?)
Amir diketahui sebagai Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes. Pria yang kerap disebut sebagai teman dekat Siti itu juga dijaring KPK.
Wali Kota Tegal ditangkap KPK terkait dengan dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah di Tegal.
Amir merupakan orang kepercayaan Siti. Posisinya itu membuatnya cukup disegani di Tegal.
(baca: KPK Sita Rp 200 Juta dari Rumah Pemenangan Wali Kota Tegal)
KPK menyita uang sebesar Rp 200 juta dari rumah Amir yang juga dijadikan rumah pemenangan bagi Siti Masitha sebagai calon wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Tegal 2018.