JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Aris menuding Novel telah mencemarkan nama baiknya melalui surat elektronik.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmato mengatakan, polisi wajib menerima laporan yang masuk dari masyarakat.
"Kalau laporan semua kan wajib kita terima, kita layani. Semua punya hak yang sama," kata Ari, usai shalat Id di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/9/2017).
(baca: Aris Budiman: Saya Sangat Dilecehkan Novel Baswedan)
Ia mengatakan, penyidik akan menguji laporan tersebut dengan alat bukti atau saksi yang ada. Langkah awal adalah melakukan penyelidikan terhadap apa yang dilaporkan.
Soal adanya anggapan pengusutan kasus ini bakal berpotensi menimbulkan kegaduhan seperti konflik Polri-KPK terdahulu, Ari tidak membantah atau membenarkannya.
"Relatif-lah ya, gaduh atau tidak gaduh itu kan. Pada prinsipnya kita standar saja, kita layani masyarakat, mudah-mudahan lah enggak apa-apa. Kan (melapor) itu bentuk daripada representasi dari hak-hak warga," ujar dia.
(baca: Agus: Pemeriksaan Internal Direktur Penyidikan KPK Selesai Pekan Depan)
Aris sebelumnya mengatakan, dirinya sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum lantaran merasa dirugikan seseorang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.