Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mulia Nasution
Jurnalis

Jurnalis yang pernah bekerja untuk The Jakarta Post, RCTI, Transtv. Pernah bergiat menulis puisi, cerita pendek, novel, opini, dan praktisi public relations . Kini menekuni problem solving and creative marketing. Ia mudah dijangkau email mulianasution7@gmail.com

Seruan Nabi Ibrahim dan Refleksi Gugatan Kepada Negara

Kompas.com - 31/08/2017, 19:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Kehadiran negara

Tapi, bukan itu sebenarnya yang ingin saya katakan dan membuat hati saya menjerit. Bukan soal orang-orang yang kecewa uangnya amblas dan tipis harapan berangkat ke Tanah Suci Mekah. Bukan pula saat melihat sosok rapuh dijejerkan polisi sebagai tontonan kedunguan.

Akan tetapi lebih kepada pertanyaan esensial: kemana negara ini hadir melindungi warga negaranya?

Bila merujuk kepada Konvensi Montevido 1993, dan itu sampai kini jadi rujukan pokok bagi pengertian negara dalam hukum internasional, bahwa ada tiga unsur konstitutif negara, yaitu rakyat, wilayah yang jelas batas-batasnya, dan pemerintah yang mampu melaksanakan kewajiban internasionalnya.

Maka jelas pula negara Republik ini milik kita semua. Milik seluruh tumpah darah kita. Milik orang-orang super kaya yang jumlahnya bejibun di negeri ini. Milik kaum jompo, orang miskin peminta-minta, gelandangan yang terlunta-lunta di antara gedung-gedung setinggi langit di Ibu Kota Jakarta—yang jumlahnya jauh lebih dahsyat dari si konglomerat.

Siapa pun mereka di tengah srata sosial-ekonomi yang jomplang seperti bumi dan langit, tetaplah kita sama di hadapan hukum. Sama-sama pemilik satu suara saat mencoblos di bilik suara.

Ya, setinggi apapun kekayaan seseorang, kita sama di hadapan undang-undang, hukum, dan hak-hak sipil warga negara. Karena itulah kita menugaskan wakil rakyat di Senayan buat meracik undang-undang negara dan membuat anggaran belanja negara.

Menugaskan pegawai negeri di berbagai departemen buat menjalankan birokrasi pemerintahan. Memberi kewenangan kepada yudikatif sebagai para bijaksana saat diantara warga negara bersengketa secara pidana maupun perdata.

Baca juga: Polisi Sita 8 Perusahaan Lain Milik Bos First Travel, Apa Saja?

Kita menugaskan polisi menjaga ketertiban masyarakat. Kita menugaskan tentara menjaga keamanan negara dari ancaman luar maupun dari dalam. Dan rakyat memberi amanat kepada duet Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai puncak pemimpin nasional melalui Pilpres 2014.

Amanat rakyat itu diberi tenggat waktu lima tahun sebagai pemerintah dan memiliki kewenangan untuk mengatur setiap induvidu yang bersepakat sebagai warga negara republik.
Akal sehat saya terganggu saat tahu kejadian yang menimpa jemaah First Travel.

Sebab sejak lama saya menduga, pasti ada missing link dalam pola bisnis mereka yang melesat luar biasa dahsyatnya. Umrah berbiaya murah 14 juta rupiah bukanlah tidak mungkin bila memang dikelola secara kreatif, dan itu memang tugas entrepreneurship buat mewujudkannya.

Kreatif yang saya maksud, misalnya dalam potongan diskon tiket, ongkos penginapan selama di Jeddah, Mekkah sampai ke Madinah, melibatkan family sponsorship atau korporasi. Macam-macam cara, kiat jitu, dan business plan, dapat ditempuh.

Tapi, begitu tahu panjangnya deretan angka orang mengantri diberangkatkan dan telah menyetor dana sejak awal, mestinya “musang berbulu janggut” terdeteksi dini kejahatannya oleh aparat negara, melalui banyak cara.

Negara punya lembaga PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang dapat memantau lalu-lintas uang korporasi beredar di perbankan Tanah Air. Negara punya tangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang telah mengumumkan sejumlah nama institusi dengan praktik curang saat pengumpulan dana masyarakat.

Kita punya KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Kita punya Badan Intelejen Negara (BIN). Kita punya Polri (Polisi Republik Indonesia) sebagai ujung tombak ketertiban umum dalam masyarakat. Dan anehnya, negara juga punya Departemen Agama yang punya otoritas soal orang pergi haji maupun umrah.

Kemana kah mereka selama ini saat First Travel begitu gigantik meraup dana masyarakat? Kenapa untuk kesekian kalinya aparat negara kita “kebobolan” lagi dan “kebakaran jenggot” dengan kasus sejenis walau beda bidang usaha?

Banyak berderet contoh kasusnya di masa lalu. Apakah tidak pernah terindikasi sejak dini sebagai fraud, sebelum benar-benar “jebol” dan skema ponzi runtuh bak bumi diterjang gempa?

Okay, kita bisa berdebat soal tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing–masing lembaga atau instansi negara. Kita bisa berdebat soal kekurangan aparatur negara untuk mengurusi banyak persoalan di republik. Kita bisa berdebat soal kecanggihan white collar crime, apalagi kedahsyatan dunai internet membuat batas-batas politik teritorial semakin tercekik.

Kita bisa berdebat soal undang-undang korporasi. Soal apapun!

Hal yang membuat akal sehat saya terganggu, sudah berkali-kali kita ”terperosok” dalam berbagai kasus serupa dan memicu kesan kita sebagai bangsa yang dungu. Dungu dalam soal mengurusi hal-hal yang “tetek-bengek”, sepele, tapi berbahaya bagi kemaslahatan warga negara.

Seolah-olah negara tidak melindungi warga negaranya dari sejak dini dari aksi fraud orang-orang yang mau kaya mendadak.

Kenapa tuduhan ini terlalu naïf, mungkin sebagian kita perlu merasa takjub. First Travel berdiri 1 Juli 2009 dengan embrio CV First Karya Utama sebagai biro perjalanan wisata, kemudian tahun 2011 menjelma PT First Anugerah Karya Wisata yang melayani umrah maupun ibadah haji.

Lalu ide cerdik muncul dari pemiliknya agar jemaah terpuasi dengan umrah berbiaya sangat murah. Kita pun sudah lama mengenal skema ponzi sebagai modus investasi palsu. Tawarkan investasi dengan hasil 5 persen per bulan atau 60 persen per tahun, tentulah tak ada arti bunga deposito perbankan 5,5 persen per tahun.

Tapi, kenapa masyarakat kita cenderung mudah percaya dan pada akhirnya “kebakaran jenggot” setelah semua fraud  terkuak? Kenapa aparat hukum seolah-olah berlindung menyatakan aparat lembaganya bersih dan semua kesalahan ditimpakan kepada “oknum” dan pemilik First Travel?

Ada sesuatu yang janggal bagi saya saat bos First Travel Andi Surachman bicara, bahwa ia tak tahu ke mana uangnya ia pakai. Bisa jadi ini upaya bela diri.

Bisa jadi ia tengah melindungi “oknum” yang kecipratan untung dari fraud yang ia lakukan. Tapi, apakah kita sebodoh itu menerima apapun alasan dia?

Dalam konteks yang berbeda, belum lama masyarakat juga dihebohkan dengan kasus uang gaib Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Setelah sekian lama, kita baru sadar ada aksi fraud di Probolinggo, Jawa Timur, 2016 lalu.

Kasus lain pernah terjadi menjerat Salman Nuryanto melalui investasi MLM “bodong” Pandawa Group dengan iming-iming memberi keuntungan besar bagi nasabah. Ada kasus Koperasi Cipaganti buat membangun jasa transportasi raksasa. Kalau dihitung selama 72 negara kita merdeka sebagai bangsa, mungkin deret hitung kasusnya bisa antara “Krawang-Bekasi”.

Dan aparat anehnya, aparat kita tidak pernah tuntas menyelesaikan kasus-kasus fraud tersebut hingga ke akar paling dalam. Selalu saja ada pihak yang “dikorbankan”. Selalu saja ada yang memanfaatkan situasi dengan beragam modus, kepentingan, dan permahfuman.

Saya membaca kembali preambule UUD 1945. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Inilah "kitab suci" kita dalam bernegara. Saya pun membaca kembali potongan-potongan maupun mozaik sejarah awal berdirinya republik ini. Saya membuka ruang memori kembali saat Orde Baru berkuasa, masa pergerakan awal perlawanan terhadap rezim penguasa, masa reformasi, paska reformasi, dan terus bergulir sampai hari ini.

Apakah makna preambule yang saya kutip itu benar-benar telah kita hayati sebagai anak bangsa yang ingin merdeka dari penjajahan?

Kebanggaan saya sebagai jurnalis hanyalah sebagai saksi yang merekam perjalanan, peristiwa, berinteraksi langsung dengan narasumber dan masyarakat, bebas berwacana intelektualitas, berkreasi menguji premis terhadap suatu rangkaian kejadian, dan sekaligus saksi sejarah peradaban kita sebagai bangsa modern.

Dalam profesi ini, Alhamdulillah, saya tetap berupaya memelihara akal sehat dan nurani sehat saya. Melihat banyaknya kedunguan kita sebagai bangsa, saya hanya mampu menggugat, bertanya lebih jauh, melontarkan gagasan di tengah keterbatasan sebagai makhuk ciptaan Tuhan.

Dalam perjalanan itu, karena pekerjaaan jurnalis itu juga pekerjaan penyelidikan, pertanyaan menemukan saksi kunci dan pelaku peristiwa utama hingga aktor pendukung, saya selalu berupaya jujur menemukan rangkaian mozaik guna dirangkai di dalam sebuah narasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com