JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengecam pernyataan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Pol Aris Budiman di hadapan panitia khusus hak angket KPK di DPR.
Pernyataan Aris diduga mendiskriditkan KPK dan membongkar aib internal institusi tersebut.
Oleh karena itu, perwakilan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat menggelar teatrikal kecil di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Mereka mendesak agar KPK mengembalikan Aris ke institusi asalnya, Polri.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar mengatakan, Aris telah mengabaikan larangan pimpinannya di KPK agar tidak hadir dalam rapat dengar pendapat itu.
"Aris Budiman melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan yang tidak mengizinkannya untuk hadir dalam pansus karena sikap pimpinan KPK jelas tidak mengakui pansus yang dibentuk DPR," kata Tibiko.
(baca: Jimly: Tindakan Direktur Penyidikan KPK Tak Bisa Dibenarkan)
Menurut koalisi, setidaknya ada dua pelanggaran atas kode etik KPK yang diduga dilakukan Aris.
Pertama, yakni soal integritas, loyalitas, dan komitmen Aris terhadap lembaga. Aris sudah membongkar adanya friksi di internal KPK.
Ia menyebut ada kubu-kubu yang saling bertentangan dan bersaing di KPK.
(baca: Direktur Penyidikan KPK Sebut Ada Friksi dalam Tubuh Penyidik)
Kedua, yakni soal profesionalisme Aris. Pegawai KPK sejatinya patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan standar operasi baku.
Namun, sikapnya yang membelot dari perintah pimpinan dianggap telah mencoreng poin profesionalisme itu.
Di samping itu, keterangan Aris juga dianggap mendiskreditkan penyidik KPK Novel Baswedan dan wadah pegawai KPK yang dipimpin Novel.
"Wadah pegawai KPK dituduh pernah mengancam Aris, padahal yang dilakukan adalah protes yang merupakan hal yang biasa dalam sebuah lembaga," kata Tobiko.