JAKARTA, KOMPAS.com - Selain memeriksa Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman, pengawas internal KPK juga memeriksa dua orang penyidik.
Hal tersebut untuk menglarifikasi pernyataan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani dalam video yang diputarkan di persidangan.
Dalam pemeriksaan, Miryam menyebut ada tujuh orang dari unsur pegawai dan penyidik KPK yang memberitahu jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III DPR.
"Pengawas internal juga memeriksa sekitar dua penyidik sejauh ini," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Febri mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Aris membantah bertemu dengan anggota Komisi III. Ia juga membantah menerima uang Rp 2 miliar.
(baca: Direktur Penyidikan KPK: Tuduhan Terima Rp 2 M, Luar Biasa Hancurkan Karakter Saya)
Namun, pengawas internal juga meminta keterangan tambahan dari anak buah Aris. Jika diperlukan, akan ada pemeriksaan untuk Miryam terkait pernyataannya dalam video.
"Akan dipertimbangkan untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Miryam S Haryani," kata Febri.
"Pengawasan internal sebelumnya juga masih berjalan hingga saat ini," kata dia.
(baca: Pimpinan Belum Putuskan Sanksi untuk Direktur Penyidikan KPK)
Pada persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017), jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan Miryam.
Dalam video itu, Miryam sedang diperiksa oleh dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
(baca: Elza Syarief: Miryam Merasa Diadili dan Dianggap Pengkhianat oleh DPR)
Saat itu, Miryam menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Miryam menceritakan kepada Novel bahwa ada tujuh orang dari unsur pegawai dan penyidik KPK yang memberitahu mengenai jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III DPR.
Menurut Miryam, selain penyidik dan pegawai KPK, ada juga pengacara.