JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pimpinan KPK belum mengeluarkan keputusan terkait pemeriksaan internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.
Aris diperiksa dalam sidang Dewan Pertimbangan Pegawai sehari setelah menghadiri rapat dengar pendapat dengan panitia khusus hak angket KPK di DPR RI.
"Hasil belum ada sampai saat ini. Kami tidak mau buru-buru ambil keputusan. Harus diambil berdasarkan keputusan yang matang," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
(baca: Direktur Penyidikan KPK Sebut Ada Friksi dalam Tubuh Penyidik)
Hingga saat ini, kata Febri, proses klarifikasi masih berjalan. Sidang tersebut masih tahapan awal sebagai respons kehadiran Aris di DPR.
Febri mengatakan, sebelum keputusan diambil, ada serangkaian proses klarifikasi yang harus dilewati.
Nantinya akan dilihat mana saja hal-hal yang berkaitan dengan fakta dan mana yang tidak.
"Dari fakta yang benar tersebut juga akan dilihat mana yang kemudian memenuhi pelanggaran atau tidak sesuai aturan internal KPK," kata Febri.
(baca: Direktur Penyidikan KPK: Tuduhan Terima Rp 2 M, Luar Biasa Hancurkan Karakter Saya)
Meski begitu, dari sidang DPP kemarin, sudah dikeluarkan rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan.
Namun, Febri enggan menjelaskan rekomendasi tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo menduga ada pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman lantaran datang ke rapat dengar pendapat bersama panitia khusus hak angket KPK di DPR.
Sebab, pimpinan KPK telah meminta Aris untuk tidak hadir dalam rapat tersebut.
"Pasti KPK punya aturan internal. Bentuk pelanggaran apapun kita punya aturan," ujar Agus.
(baca: Ketua KPK Sebut Direktur Penyidikan Langgar Prosedur karena Hadiri Rapat Pansus)
Dewan Pertimbangan Pegawai terdiri dari seluruh Eselon I, baik Deputi maupun Sekretaris Jenderal, ditambah Biro Hukum dan Pengawas Internal.
Agus mengatakan, surat undangan dari Pansus hak angket KPK ditujukan langsung kepada Aris. Surat tersebut baru ditembuskan ke pimpinan KPK pada Selasa (29/8/2017) sore.
Tiga dari lima pimpinan langsung berunding soal panggilan tersebut.
Agus mengatakan, pimpinan juga sempat meminta agar Aris menghadap.
"Tapi kelihatannya saat itu yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat," kata Agus.
(baca: Jimly: Tindakan Direktur Penyidikan KPK Tak Bisa Dibenarkan)
Di hadapan pansus hak angket, Aris mengakui, selama 29 tahun berkarir, baru kali ini melawan perintah pimpinannya.
Ia bersikukuh datang bukan hanya persoalan pribadi untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III saat Pansus tengah berjalan.
Dia menilai, ada oknum yang justru menghambat pemberantasan korupsi.
"Kalau masih ada seperti ini itu akan menjadi masalah. Ini bukan sekadar personal bagi saya. Ini untuk kepentingan kita bersama," kata Aris.
Panggilan terhadap Aris ini dilakukan Pansus Angket KPK untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani.
Diduga, ada penyidik KPK yang bekerja dengan membocorkan informasi ke pihak luar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.