JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pimpinan KPK belum mengeluarkan keputusan terkait pemeriksaan internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.
Aris diperiksa dalam sidang Dewan Pertimbangan Pegawai sehari setelah menghadiri rapat dengar pendapat dengan panitia khusus hak angket KPK di DPR RI.
"Hasil belum ada sampai saat ini. Kami tidak mau buru-buru ambil keputusan. Harus diambil berdasarkan keputusan yang matang," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
(baca: Direktur Penyidikan KPK Sebut Ada Friksi dalam Tubuh Penyidik)
Hingga saat ini, kata Febri, proses klarifikasi masih berjalan. Sidang tersebut masih tahapan awal sebagai respons kehadiran Aris di DPR.
Febri mengatakan, sebelum keputusan diambil, ada serangkaian proses klarifikasi yang harus dilewati.
Nantinya akan dilihat mana saja hal-hal yang berkaitan dengan fakta dan mana yang tidak.
"Dari fakta yang benar tersebut juga akan dilihat mana yang kemudian memenuhi pelanggaran atau tidak sesuai aturan internal KPK," kata Febri.
(baca: Direktur Penyidikan KPK: Tuduhan Terima Rp 2 M, Luar Biasa Hancurkan Karakter Saya)
Meski begitu, dari sidang DPP kemarin, sudah dikeluarkan rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan.
Namun, Febri enggan menjelaskan rekomendasi tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo menduga ada pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman lantaran datang ke rapat dengar pendapat bersama panitia khusus hak angket KPK di DPR.
Sebab, pimpinan KPK telah meminta Aris untuk tidak hadir dalam rapat tersebut.
"Pasti KPK punya aturan internal. Bentuk pelanggaran apapun kita punya aturan," ujar Agus.
(baca: Ketua KPK Sebut Direktur Penyidikan Langgar Prosedur karena Hadiri Rapat Pansus)