JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar menyatakan, pihaknya tidak mempersoalkan Direktur Penyidikan KPK Aris melanggar perintah pimpinan KPK atau tidak.
Aris Budiman hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Angket KPK tadi malam, Selasa (29/8/2017). Padahal, pimpinan KPK telah melarang Aris untuk memenuhi undangan tersebut.
"Kalau bagi Pansus tidak ada persoalan itu (kehadiran Aris Budiman ke rapat Pansus). Itu persoalan dirinya (Aris) dengan institusinya," kata Agun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Menurut Agun, Pansus Angket KPK memiliki hak untuk mengundang siapapun, termasuk kalau perlu memanggil orang asing sekalipun.
(Baca: Direktur Penyidikan KPK Akui Ada Penyidik yang Bertemu Miryam di Luar Pemeriksaan)
"Orang asing sekalipun kalau dianggap penting, misalkan Johannes Marliem masih hidup, bisa kami undang," katanya.
Agun juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan Pansus Angket KPK akan memanggil beberapa penyidik baik yang masih aktif ataupun mantan penyidik KPK, apabila keterangan dari Aris dirasa masih kurang.
Namun sejauh ini, dia mengatakan, Pansus Angket KPK belum berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap sejumlah penyidik. Menurut Agun, kunci utama yang perlu diundang yaitu Aris Budiman selaku Dirdik KPK.
"Yang utama adalah Direktur Penyidikan itu diisukan ketemu anggota DPR dan diduga menerima uang Rp 2 miliar. Itu fatal buat Pansus kalau kami tidak memanggil, karena itu kunci sesungguhnya proses penegakan hukum yang terjadi. Dia seorang Dirdik," katanya.
(Baca: Direktur Penyidikan KPK: Selama 29 Tahun, Baru Kali Ini Saya Bantah Pimpinan)
"Kedua bagaimana seorang Dirdik bisa diisukan seperti itu, berarti di internal KPK ada sebuah proses penyidikan yang perlu kita pertanyakan," pungkas Agun.
Sebelumnya, Aris mengaku punya alasan kuat untuk hadir memenuhi undangan RDP Pansus Angket KPK. Sikap Aris yang memenuhi undangan Pansus ini bertolak belakang dengan larangan yang disampaikan pimpinan KPK.
"Sepanjang karir saya selama 29 tahun ini pertama kali saya membantah perintah pimpinan," ujar Aris dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Ia mengaku tetap akan datang meski dilarang Pimpinan KPK. Menurut dia, kedatangannya bukan hanya persoalan pribadi untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III saat Pansus tengah berjalan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.