Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Angket Tak Peduli Direktur Penyidikan KPK Langgar Aturan

Kompas.com - 30/08/2017, 15:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar menyatakan, pihaknya tidak mempersoalkan Direktur Penyidikan KPK Aris melanggar perintah pimpinan KPK atau tidak.

Aris Budiman hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Angket KPK tadi malam, Selasa (29/8/2017). Padahal, pimpinan KPK telah melarang Aris untuk memenuhi undangan tersebut.

"Kalau bagi Pansus tidak ada persoalan itu (kehadiran Aris Budiman ke rapat Pansus). Itu persoalan dirinya (Aris) dengan institusinya," kata Agun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Menurut Agun, Pansus Angket KPK memiliki hak untuk mengundang siapapun, termasuk kalau perlu memanggil orang asing sekalipun.

(Baca: Direktur Penyidikan KPK Akui Ada Penyidik yang Bertemu Miryam di Luar Pemeriksaan)

"Orang asing sekalipun kalau dianggap penting, misalkan Johannes Marliem masih hidup, bisa kami undang," katanya.

Agun juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan Pansus Angket KPK akan memanggil beberapa penyidik baik yang masih aktif ataupun mantan penyidik KPK, apabila keterangan dari Aris dirasa masih kurang.

Namun sejauh ini, dia mengatakan, Pansus Angket KPK belum berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap sejumlah penyidik. Menurut Agun, kunci utama yang perlu diundang yaitu Aris Budiman selaku Dirdik KPK.

"Yang utama adalah Direktur Penyidikan itu diisukan ketemu anggota DPR dan diduga menerima uang Rp 2 miliar. Itu fatal buat Pansus kalau kami tidak memanggil, karena itu kunci sesungguhnya proses penegakan hukum yang terjadi. Dia seorang Dirdik," katanya.

(Baca: Direktur Penyidikan KPK: Selama 29 Tahun, Baru Kali Ini Saya Bantah Pimpinan)

"Kedua bagaimana seorang Dirdik bisa diisukan seperti itu, berarti di internal KPK ada sebuah proses penyidikan yang perlu kita pertanyakan," pungkas Agun.

Sebelumnya, Aris mengaku punya alasan kuat untuk hadir memenuhi undangan RDP Pansus Angket KPK. Sikap Aris yang memenuhi undangan Pansus ini bertolak belakang dengan larangan yang disampaikan pimpinan KPK.

"Sepanjang karir saya selama 29 tahun ini pertama kali saya membantah perintah pimpinan," ujar Aris dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Ia mengaku tetap akan datang meski dilarang Pimpinan KPK. Menurut dia, kedatangannya bukan hanya persoalan pribadi untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III saat Pansus tengah berjalan.

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com