Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Cecar Sandiaga soal Bertemu Anas, Nazaruddin, hingga soal "Fee"

Kompas.com - 30/08/2017, 15:05 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota dewan Komisaris PT Duta Graha Indah (DGI), Sandiaga Uno, membantah pernah bertemu dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, atau Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.

Hal tersebut disampaikan Sandiaga saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih itu menanggapi pertanyaan hakim terkait berita acara pemeriksaan Nazaruddin soal pertemuan di Ritz Carlton, yang disebut dihadiri Sandiaga, Anas, Nazaruddin, dan Dudung.

"Tidak pernah, Yang Mulia (bertemu)," kata Sandiaga.

(Baca juga: Hakim Tanya Sandiaga soal Tugasnya Saat Jabat Komisaris PT DGI)

Hakim menanyakan soal adanya commitment fee yang disebut dijanjikan oleh Sandiaga. Selain itu, hakim juga menanyakan keterangan Nazaruddin bahwa Sandiaga pernah berbicara bahwa PT DGI akan mendapat laba 15 persen per proyek.

"Na'udzubillahi min dzalik, fitnah itu, Yang Mulia," ujar Sandiaga.

Hakim juga bertanya apakah artinya Sandiaga di persidangan ini menerangkan bahwa ia tidak terkait apa pun tentang proyek, karena posisinya hanya dewan komisaris di PT DGI.

"Betul, Yang Mulia," ujar Sandiaga.

Setelah sempat bertanya ke saksi lain yang dihadirkan di ruang sidang, Sandiaga kembali ditanya hakim. Kali ini, hakim bertanya apakah Sandiaga mengenal Anas Urbaningrum.

"Saya mengenal Pak Anas dari kegiatan kepemudaan. Sebelum (Anas jadi) anggota DPR, sama-sama kami aktif dalam pergerakan kepemudaan," ujar Sandiaga.

Hakim bertanya, sebelum PT DGI dapat proyek untuk Wisma Atlet dan RS Udayana, apakah Sandiaga selaku anggota dewan Komisaris PT DGI pernah menemui Anas, Nazaruddin dan Dudung. Sandiaga mengaku tidak pernah.

"Apalagi menjanjikan sebuah commitment fee?" tanya hakim.

"Tidak pernah bertemu, apalagi menjanjikan commitment fee," ucap Sandiaga.

(Baca juga: KPK Bisa Tetapkan Pemegang Saham PT DGI sebagai Tersangka)

Hakim mengingatkan bahwa Sandiaga sebelum bersaksi di persidangan ini telah diambil sumpahnya. Jika nanti ada saksi lain yang menyatakan pernah, hakim menyatakan Sandiaga bisa dihadirkan lagi untuk dikroscek.

Sandiaga menyatakan, dia siap untuk dikroscek.

Sebelumnya, Sandiaga menjadi saksi untuk kasus pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Ia bersaksi untuk terdakwa kasus ini yakni Dudung Purwadi.

Pada Mei 2017 lalu, Sandiaga pernah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.

Selain itu, dia juga diperiksa untuk kasus korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet, Palembang. Sandiaga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengusaha. Ia memberikan keterangan untuk tersangka Dudung Purwadi.

Sandiaga pernah menjabat sebagai Komisaris PT DGI yang kini menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com