JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Rabu (30/8/2017).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan keterangan kepada majelis sidang.
Sebelum memaparkan keterangannya, terlebih dahulu diputarkan potongan gambar video berdurasi sekitar dua menit mengenai Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia yang berlangsung di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada 2013 silam.
"Ada dua hal yang kami sampaikan. Pertama, rekaman sepanjang dua menit sebagai pengantar dan kami mohon izin membacakan ini," kata Tjahjo kepada majelis hakim dalam persidangan.
(baca: Wiranto: Apa Tidak Genting kalau Ada Gerakan Tolak Demokrasi dan NKRI?)
Video tersebut menampilkan orasi salah satu petinggi di organisasi HTI. Dihadapan para anggota lainnya, ia menyebutkan perihal 4 pilar Khilafah yang memerintahkan massa HTI melakukan perubahan.
Dalam orasinya, pertama, ia menyerukan untuk meninggalkan hukum dan sistem jahiliah dengan menegakan hukum Syariat Islam.
Kedua, ia menyerukan agar ada perubahan kekuasaan dari tangan para pemilik modal menjadi milik umat.
(baca: HTI: Yang Hate Speech Itu Ulah Oknum)
Ketiga, ia meminta untuk meninggalkan sekat-sekat nasionalisme.
"Arah perubahan ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang telah memecah belah kita semua. Angkat satu orang khalifah untuk menyatukan umat," demikian isi video tersebut.
Mengenai poin keempat, ia menyerukan untuk meninggalkan hukum perundang-undangan buatan manusia serta voting.
(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)
Dengan menyerahkan sepenuhnya kepada khalifah yang mengambil salah satu pendapat hukum terkuat.
"Inilah empat perubahan yang harus kita lakukan. Dan inilah empat pilar khilafah. Oleh karena itu perubahan yang harus kita lakukan adalah perubahan untuk menegakan khilafah," tutup video tersebut.