JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Rabu (30/8/2017).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan keterangan kepada majelis sidang.
Sebelum memaparkan keterangannya, terlebih dahulu diputarkan potongan gambar video berdurasi sekitar dua menit mengenai Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia yang berlangsung di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada 2013 silam.
"Ada dua hal yang kami sampaikan. Pertama, rekaman sepanjang dua menit sebagai pengantar dan kami mohon izin membacakan ini," kata Tjahjo kepada majelis hakim dalam persidangan.
(baca: Wiranto: Apa Tidak Genting kalau Ada Gerakan Tolak Demokrasi dan NKRI?)
Video tersebut menampilkan orasi salah satu petinggi di organisasi HTI. Dihadapan para anggota lainnya, ia menyebutkan perihal 4 pilar Khilafah yang memerintahkan massa HTI melakukan perubahan.
Dalam orasinya, pertama, ia menyerukan untuk meninggalkan hukum dan sistem jahiliah dengan menegakan hukum Syariat Islam.
Kedua, ia menyerukan agar ada perubahan kekuasaan dari tangan para pemilik modal menjadi milik umat.
(baca: HTI: Yang Hate Speech Itu Ulah Oknum)
Ketiga, ia meminta untuk meninggalkan sekat-sekat nasionalisme.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan