JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, selama menjabat, ia hanya tiga kali menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran polisi atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Pertama, aduan yang disampaikan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui pengacaranya, Kapitra Ampera.
Dia menganggap kasus yang menjerat Rizieq sebagai upaya kriminalisasi.
"Kriminalisasi ulama, tidak ada bukti, mendalilkan seperti itu dan minta perkara di-drop," ujar Poengky kepada Kompas.com saat ditemui di Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Baca: Fadli Zon: Pada Waktunya, Rizieq Shihab Pasti Kembali
Poengky menyebutkan, Kapitra beberapa kali mendatangi Kompolnas untuk mengadukan hal yang sama.
Selain itu, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath, melalui kuasa hukumnya, juga pernah mengadu ke Kompolnas.
Sama seperti Rizieq, Khaththath juga merasa dirinya dikriminalisasi polisi dalam kasus dugaan makar.
"Dia minta penangguhan penahanan dikabulkan," kata Poengky.
Khaththath juga meminta agar ada rekonsiliasi dalam proses hukumnya. Ia ingin menempuh jalan damai.
Baca: Kata Polisi, Rizieq Minta Kasusnya Dihentikan karena Berbau Politis
Yang terakhir mengadukan polisi terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah Muhammad Hidayat.
Ia meminta agar Khaththath yang saat itu masih ditahan, agar dibebaskan.
"Dia pingin beribadah sehingga mau dihadirkan tokoh agama dia, guru dia (Khaththath)," kata Poengky.
Namun, laporan tersebut tidak dilanjutkan Kompolnas karena menganggap apa yang dilakukan kepolisian sudah benar.
Menurut Poengky, penegakan hukum yang dilakukan kepolisian sudah sesuai dengan koridornya.
"Mereka (Polri) mencoba netral di tengah-tengah, tidak berpihak, dan membela kelompok minoritas yang diserang," kata Poengky.