JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan meyakini penggunaan dana parpol dapat dipertanggugjawabkan secara trasnparan dan akuntabel. Hal itu diperlukan menyusul akan naiknya dana parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000.
Menurut Taufik, pengawasan bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebab dana bantuan parpol berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kita gunakan saja aturan konstitusional kita. Artinya, setiap rupiah yang berasal dari APBN mekanismenya diawasi oleh BPK," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Pernah menjabat Sekretaris Jenderal PAN, Taufik mengatakan dirinya tahu betul soal pertanggungjawaban anggaran milai dari tingkat daerah hingga pusat. Pada tingkat pusat, pertanggungjawaban anggaran tersebut ada pada Kementerian Dalam Negeri.
(Baca: Setelah Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, DPR Minta Lagi Dana Bantuan Rutin)
Pertanggungjawaban seperti itu sudah dilakukan sebelum adanya kenaikan dana parpol. Nantinya, peruntukan dana parpol tak hanya untuk mencetak perlengkapan kampanye, tetapi juga untuk mencetak kader yang mumpuni untuk dijadikan pemimpin politik. Menurutnya, bantuan dana parpol memang memiliki urgensi.
"Memang roda organisasi parpol itu cukup membutuhkan biaya dan energi. Kita tidak melihat lagi jumlah yang diberikan tetapi kita lihat esensi perhatian pemerintah yang harus disambut baik " kata Wakil Ketua DPR RI itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan dana kepada partai politik. Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
(Baca: Kenaikan Dana Parpol dan APBN yang Defisit)
Dalam surat itu, Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp 108 per suara sah.
"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp 1.000 per suara sah," kata Sri menjadi pembicara dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif dan Kader Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Menurut dia, alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian. Walaupun bertambah, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp 1.071 per suara sah.