JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Aris Budiman secara tidak langsung menunjukan sikap tak sejalan dengan atasannya di KPK. Hal itu terbukti saat Aris menghadiri rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI.
Aris datang seorang diri tanpa ada staf Direktorat Penyidikan KPK lainnya. Dia tiba di Ruang KK I Kompleks Parlemen, Selasa (29/8/2017), pukul 19.00 WIB. Ia pun langsung duduk di kursi tanpa menghiraukan pernyataan awak media.
Padahal, beberapa jam sebelumnya, pimpinan KPK meminta agar Aris tidak memenuhi undangan tersebut. Pimpinan KPK menyatakan tidak sependapat apabila Aris memilih untuk hadir.
"Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan hadir," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa sore.
(Baca: Pimpinan KPK Minta Direktur Penyidikan Tak Hadiri Pansus Angket)
Saat kembali dikonfirmasi soal kehadiran Aris di Gedung Parlemen, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa di internal KPK tidak ada pembahasan soal izin kedatangan.
Hanya saja, menurut Febri, KPK sebagai institusi tetap menilai legalitas pembentukan Pansus Hak Angket tak sesuai aturan. Hal itu sesuai dengan pandangan para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Para ahli hukum tersebut menilai pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.
Selain itu, KPK masih mempertimbangkan persoalan legalitas Pansus dengan uji materi yang sedang diajukan pegawai KPK di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau pertanyaanya apakah ada izin atau tidak, kami tidak bicara soal izin tersebut, karena sikap kelembagaan KPK sudah clear dari awal," kata Febri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.