Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemenag Beri Perpanjangan Izin Operasional First Travel

Kompas.com - 29/08/2017, 17:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam menyatakan First Travel bisa memperoleh izin operasional karena pihaknya menilai perusahaan itu sudah memenuhi sejumlah persyaratan.

First Travel yang pertama kali memperoleh izin operasional pada 2013 itu, mendapat perpanjangan izin operasional lagi pada Desember 2016 dari Kemenag.

Nur menjelaskan, ada 18 item agar bisa memperoleh izin operasional. First Travel dianggap sudah mengantongi persyaratan karena punya rekomendasi dari Dinas Pariwisata Daerah Jawa Barat, rekomendasi dari Kantor Kemenag Wilayah Jawa Barat dan ada laporan keuangan setahun terakhir dari akuntan publik pada 2016.

Dalam laporan keuangan akuntan publik itu, First Travel mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP). Melihat sejumlah persyaratan yang sudah dipenuhi itu, Kemenag pun mempercayai sehingga mengeluarkan perpanjangan izin operasional.

"Kami percaya tentu saja karena Kementerian Agama tidak berada dalam kapasitas untuk menilai laporan keuangan yang disampaikan akuntan publik, maka kemudian berdasarkan persyaratan yang sudah dipenuhi itu maka kita keluarkan izinnya," kata Nur, usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

(Baca: Uang Jemaah First Travel Dipakai untuk Fashion Show Anniesa Hasibuan di New York)

Namun, dengan kasus First Travel ini, Kemenag berencana membuat regulasi agar laporan keuangan yang disampaikan biro perjalanan bisa dicek kebenarannya. Regulasi itu dijanjikan akan dibuat dalam waktu dekat.

"Mungkin dalam hal melihat (laporan) keuangan itu, akan kita cek kebenarannya atas laporan itu berdasarkan pandangan ahli, (jadi) ada second opinion," ujar Nur.

Selain itu, sebelum perpanjangan izin operasional untuk First Travel keluar, Nur mengatakan tidak ada pengaduan berat dari jemahaan terhadap perusahaan itu.

"Kalau saya rasa yang berat-berat enggak ada sampai 2016 ya. Sampai kita keluarkan izin operasional perpanjangan itu kita tidak dapat itu, dalam catatan yang dilakukan Kementerian Agama," ujar Nur.

Hanya pada 2015, kata Nur, Kemenag pernah mengeluarkan peringatan tertulis kepada First Travel berdasarkan pengaduan jemaah yang menilai fasilitas yang dijanjikan oleh perusahaan itu tidak sesuai dengan yang didapatkan.

(Baca: 50 Rekening yang Terima Aliran Dana dari Bos First Travel Dibekukan)

Ada juga soal ketidakpuasan dari salah seorang calon jemaahnya yang kemudian meminta uangnya dikembalikan. Kemenag yang menurut dia punya fungsi pengawasan berdasarkan pengaduan masyarakat, memfasilitasi para korban saat itu.

"Nah berdasarkan atas semacam ini di 2015 sebenarnya First Travel pernah memperoleh semacam peringatan tertulis dari Dirjen PHU," ujar Nur.

Ternyata, meski mengantongi izin operasional dari Kemenag, First Travel melakukan dugaan penipuan. Banyak jemaah First Travel yang sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar biaya umroh, namun hingga sekarang belum diberangkatkan.

Nur mengakui, untuk menghindari penipuan, tak cukup dengan hanya melihat biro travel yang terdaftar di Kemenag.

Oleh karena itu, Kemenag punya program yang disebut lima program pasti. Pertama, Kemenag menganjurkan masyarakat memastikan biro travel yang digunakan. Kemudian, memastikan visa. Lalu memastikan paspor. Yang keempat yakni memastikan transportasi pengangkut dari Indonesia ke Arab Saudi. Kelima pastikan soal tempat penginapannya.

"Jadi lima pasti ini harus dipegang calon jemaah umroh, supaya mereka tidak tertipu. Jadi itu yang harus dilakukan mayarakat kita," ujar Nur.

Kompas TV First Travel Miliki Utang Rp 104 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com