JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) membuat peraturan yang lebih mengikat bagi calon kepala daerah dan calon anggota legislatif di daerah terkait bebasnya kampanye dari isu negatif.
Pernyataan Tjahjo ini menyusul semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di 101 daerah di Indonesia.
"Dalam rangka pilkada serentak (2018), untuk para kepala daerah, calon DPRD yang memakai isu ujaran kebencian, SARA, itu harus dikenai sanksi. Bisa diskualifikasi atau administrasi," ujar Tjahjo di Istana Presiden, Selasa (29/8/2017).
"Saya mengimbau kepada KPU, Panwaslu, untuk membuat peraturannya. Karena salah satu syarat suksesnya pilkada, adalah selain tingginya partisipasi masyarakat, juga tidak adanya isu negatif," ucap dia.
(Baca juga: Jelang Tahun Politik, Imparsial Usul Aturan Ujaran Kebencian Direvisi)
Menurut Tjahjo, sebagai penyelenggara, KPU dan Panwaslu mesti menciptakan nuansa demokrasi yang positif, bukan malah sebaliknya.
Caranya adalah dengan menciptakan aturan yang mendorong para kontestan politik untuk malahan tidak "perang" isu negatif, melainkan "perang" ide, gagasan serta program-program untuk kemajuan daerahnya.
"Harusnya didorong ke bagaimana kontestan itu adu program. Jadi (Pilkada Serentak 2018) itu bukan menjadi aroma Pilpres (2019)," ujar Tjahjo.