Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ANRI Akan Jadikan Aset Nazaruddin untuk Pusat Studi Hukum

Kompas.com - 29/08/2017, 11:20 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan mengatakan, aset berupa gedung yang diserahkan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) akan digunakan sebagai pusat studi hukum.

Aset tersebut merupakan rampasan KPK pada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

"Gedung yang diserahkan ini akan kami jadikan pusat studi penegakan hukum," kata Mustari, dalam sambutannya pada acara Rakornas ANRI, di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (29/8/2017).  

Dalam proses penyerahan aset itu, KPK diwakilkan salah satu jaksanya yakni Irene Putri.

Mustari mengatakan, dia berharap, setelah menjadi pusat studi hukum, lokasi ini akan menjadi rujukan bagi berbagai kalangan dalam mempelajari atau melakukan kajian penegakan hukum di Indonesia, khususnya yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi.

Baca: KPK Serahkan Rampasan dari Aset Nazaruddin Rp 24,5 Miliar kepada ANRI

"Jadi arsip-arsip yang diserahkan oleh KPK dalam bentuk arsip akan kami buka untuk masyarakat dan nanti masyarakat bisa melakukan penelitian dan sebagainya," ujar Mustari.

Ia menganggap, penyerahan gedung ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional.

"Untuk itu saya sebagai Kepala ANRI mengucapkan terima kasih ke Pimpinan KPK yang sudah menghibahkan asetnya ke ANRI untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi," ujar Mustari.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menyatakan, aset yang akan dijadikan pusat studi hukum ini merupakan bentuk perhatian terhadap pengolahan arsip.

"Itu akan menjadi percontohan begitu konsentrasi dan perhatian penuh terhadap sistem pengolahan arsip yang sangat penting ini," ujar Asman pada kesempatan yang sama.

Menurut dia, arsip penting bagi pemerintah dan lembaga negara. 

"Banyak orang menganggap arsip ini tidak penting, tetapi tanpa arsip, keputusan bisa lambat, kemudian profesionalisme tidak bisa jalan," ujar Asman.

"Kepala ANRI tadi sudah menyampaikan ke saya, gedung arsip ini yang akan diserahkan oleh KPK, untuk studi arsip di bidang hukum sehingga nanti edukasi di dalam sebuah perkara, sampai perkara itu mulai disidik sampai inkrah di situ bisa dipelajari," ujar Asman.

Sebelumnya, KPK menyerahkan aset rampasan dari perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

Aset ini merupakan aset dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara Nazaruddin, yang sudah inkrah pada 15 Juni 2016 lalu.

"Nilai aset sekitar Rp 24,5 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2017).

Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan yang terletak di kawasan Jalan Warung Buncit Raya, Kelurahan Kalibatan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Luas tanahnya yakni 630 m2 dengan luas bangunan 1.600 m2.

Kompas TV Bagaimana dampak dari kasus korupsi E-KTP terhadap partai politik dan akankah bisa dibongkar hingga tuntas?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com