Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Suruhan Andi Narogong Minta "Money Changer" Tak Lapor PPATK

Kompas.com - 29/08/2017, 09:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Orang suruhan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Melyanawati, meminta pemilik money changer Ferry Haryanto untuk tidak melaporkan setiap penukaran uang yang dilakukan kepada Pusat Pelaporan dan  Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal itu dikatakan Ferry saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017).

Ferry bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong.

"Dia tanya, apa transaksi dilaporkan ke PPATK, saya jawab iya. Lalu pernah dia tanya, bisa tidak kalau tidak dilaporkan?" Kata Ferry kepada majelis hakim.

Menurut Ferry, Andi Narogong adalah temannya sejak di sekolah menengah pertama.

Ia baru bertemu lagi dengan Andi beberapa tahun sebelum proyek e-KTP terlaksana.

Baca: Punya Belasan Aset, Andi Narogong Diduga Lakukan Pencucian Uang

Menurut Ferry, dalam penukaran uang, Andi tidak pernah melakukan secara langsung. Andi biasanya memerintahkan stafnya Melyanawati untuk melakukan penukaran uang.

Menurut Ferry, total penukaran uang yang dilakukan Andi sekitar Rp 80 miliar.

Ferry mengatakan, pertanyaan apakah akan dilaporkan kepada PPATK adalah hal yang sering diajukan para nasabah.

Biasanya, menurut Ferry, para nasabah takut dikenai pajak yang besar.

"Umum sekali permintaan seperti itu. Saya memandang mereka takut dengan pajak. Saya generalisasi mereka minta tidak dilaporkan terkait dengan pajak," kata Ferry.

Baca: Andi Narogong Punya 18 Aset Bernilai Miliaran Rupiah

Menurut Ferry, semua transaksi penukaran uang yang dilakukan Andi melalui Melyanawati dia laporkan kepada PPATK.

Meski tidak dalam jumlah besar, penukaran uang tetap dilaporkan.

"Awalnya saya analisa profil Andi mampu transaksi jumlah besar. Suatu waktu ada kawan SMP juga ke kantor saya. Dia bilang, coba kamu googling Andi Narogong. Ternyata nama dia sudah ramai di internet tahun 2013," kata Ferry.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Kompas TV Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, kembali diperiksa untuk kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com