Inayah pernah mencairkan 3,86 juta dollar AS untuk melakukan pembayaran pembelian rumah di Menteng. Beberapa kali pembayaran juga dilakukan melalui money changer.
Selain itu, Andi juga memiliki satu unit mobil Range Rover tahun 2015 dan satu unit Toyota Alphard.
"Seharusnya dengan kerugian Rp 2,3 triliun ini, kami punya kewajiban untuk melakukan asset recovery atas kerugian negara yang begitu banyak," kata Irene.
Baca: Jaksa KPK Cecar Adik Andi Narogong soal Kepemilikan Mobil Porche
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.