Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Nilai Revisi UU Tipikor Lebih Tepat Dibanding UU KPK, Apa Alasannya?

Kompas.com - 29/08/2017, 06:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai, revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih tepat dibanding wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu disampaikannya menanggapi dugaan pelemahan KPK melalui wacana revisi UU KPK oleh DPR RI.

"Kalau saya lebih cenderung begini, kita enggak usah bicara UU KPK-nya, Undang-Undang Tipikor-nya saja dulu itu dibenerin, daripada mereka bicara hak angket, (atau revisi) undang-Undang KPK. Undang-Undang Tipikor-nya kita benerin dulu," kata Saut, dalam program acara Aiman yang ditayangkan Kompas TV, Senin (28/8/2017).

Baca: ICW: Tidak Berpartai, Fahri Hamzah Tak Berhak Dorong Perppu UU KPK

Saut menyebutkan, ada tiga hal yang seharusnya dievaluasi dari UU Tipikor.

Tiga hal tersebut terkait belum diakomodasikannya pidana korporasi, perampasan aset hasil tindak pidana (illicit enrichment), dan memperdagangkan pengaruh (trading influence).

"Itu kan sudah kita tanda tangani piagam PBB-nya. Tapi belum kita sesuaikan dengan kita mengimplementasikan di undang-undang kita," ujar Saut.

Oleh karena itu, ia menilai, wacana revisi UU KPK salah alamat.

Saut menduga, ada sesuatu di balik wacana tersebut agar KPK menjadi tidak optimal melakukan pemberantasan korupsi.

Baca juga: Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Usulkan Presiden Terbitkan Perppu

"Undang-Undang KPK yang sekarang ini sudahlah dibiarkan saja dulu, kalau memang kami perlu di-check and balance, lewat Komisi III. Kami sering dengan Komisi III, kami di-check and balance, ditanya dan segala macam, untuk kemudian kami bisa lebih prudence lagi dalam menangani kasus," ujar Saut.

Namun, Saut yakin upaya pelemahan tidak akan terjadi terhadap KPK.

"Ya KPK itu sudah punya bentuk organisasi yang memang memori organisasinya itu cukup kuat. Diganti siapapun KPK ini, siapapun masuk, ini sudah punya format, roh organisasinya itu sudah tumbuh," ujar Saut.

Kompas TV Revisi UU KPK, Upaya Perlemah Kewenangan KPK? (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com