JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan, pada hari ini, Senin (28/8/2017).
Vidi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Markus Nari.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2017).
Vidi beberapa kali telah diperiksa KPK dalam kasus e-KTP.
Ia merupakan salah satu anggota Tim Fatmawati yang ikut mengatur proses pengadaan proyek e-KTP.
Baca juga: Dalami Peran Novanto di Kasus e-KTP, KPK Periksa Adik Andi Narogong
Dalam dakwaan disebutkan, di sebuah ruko di Jalan Fatmawati milik Andi Narogong, terjadi pembahasan rancangan proyek hingga menentukan besaran anggaran proyek e-KTP.
Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
Selain Vidi, KPK terut memeriksa Winata Cahyadi.
Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017), pernah menyatakan, dalam kesaksian Winata, ada aliran dana untuk anggota DPR di kasus e-KTP.
Winata merupakan pengusaha yang sebelumnya mengikuti proses lelang.
Sementara itu, saksi lainnya yang turut dipanggil yakni pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Ruddy Indrato Raden, PNS BPP Teknologi Meidy Layooari, dan PNS BPPT Tri Sampurno.
Baca juga: KPK Dalami Peran "Tim Fatmawati" di Konsorsium Proyek E-KTP
Total saksi yang diperiksa untuk kasus Markus Nari pada hari ini ada lima orang.
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka setelah mencermati fakta persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Selain itu, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Markus Nari sebagai tersangka.
Markus dalam kasus ini diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggara e-KTP.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, Markus juga diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Ia juga diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Markus juga menjadi tersangka dalam perkara menghalangi dan merintangi penyidikan dan penuntutan kasus e-KTP.