JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, hukum harus ditegakkan kepada siapapun yang menebarkan konten bernada ujaran kebencian.
Namun, aparat keamanan juga diingatkan untuk lebih teliti soal konteks yang disampaikan termasuk kategori ujaran kebencian atau kritik terhadap pemerintah.
Hal ini disampaikan Al Araf di sela acara pembukaan Workshop "Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Polda Banten”, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (28/8/2017).
"Upaya penyebaran kebencian harus sungguh-sungguh ditujukan terhadap hal hal yang memang tindakan tersebut tergolong hate speech, penebaran kebencian. Jangan sampai kritik terhadap kekuasaan dikategorikan sebagai penebaran kebencian. Nah, ini yang enggak boleh," kata Al Araf.
Baca juga: Atasi Ujaran Kebencian, Pimpinan Komisi I Minta BSN Segera Dibentuk
Menurut dia, untuk menindaklanjuti ujaran kebencian salah satu yang digunakan adalah UU ITE.
Akan tetapi, aturan tersebut dinilainya belum memadai.
"Problemnya adalah Indonesia tidak memiliki aturan yang baik terkait penebaran kebencian, UU ITE itu karet (multi tafsir)," kata dia.
Ke depan, pemerintah harus merevisi UU KUHP dan UU ITE. Dengan demikian, penegakan hukum terkait tindakan ujaran kebencian tidak menjadi diskriminatif.
Baca juga: Polri Ungkap Sindikat Pembuat "Meme" Berisi Ujaran Kebencian dan SARA
Selain itu, dengan aturan yang lebih baik, maka penegak hukum memiliki indikator terkait suatu tindakan termasuk dalam kategori ujaran kebencian atau tidak.
"Merevisi KUHP dan UU ITE soal oenyebaran kebencian itu penting, supaya aturan penebaran kebencian tidak dirumuskan dalam aturan yang multitafsir. Sehingga, aparat penegak hukum punya indikator," kata Al Araf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.