Sebuah kejanggalan. Selain sebagai lembaga pemberantas korupsi juga merupakan lembaga yang menjadi role model penegakan integritas di negeri ini?
Jika memang ada dugaan serius tentu proses internal selayaknya dilakukan dan hasilnya diumumkan secara transparan termasuk proses pemeriksaan yang tidak merugikan pihak - pihak yang memang tidak terbukti terkait di kemudian hari.
Saya teringat kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum yang belakangan diketahui dilakukan oleh sekretaris Ketua KPK kala itu, Wiwin Suwandi. Saya sempat mewawancarai Wiwin Suwandi secara ekslusif tahun 2013 silam.
Dua pimpinan KPK kala itu, Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja, diberikan sanksi etik karena kelalaian dan kurang hati-hati dalam menjaga informasi yang bersifat rahasia.
Apa yang terjadi pada kasus rekaman Miryam ini sungguh sebuah ujian integritas di tubuh KPK. Apa yang terjadi sesungguhnya di dalam sana?
Adakah intervensi yang menekan institusi independen pemberantas korupsi ini? Oleh siapa dan apa kepentingannya?
Pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya tak muncul jika kasus seperti ini segera ditangani sesuai kode etik insitusi role model, penegakan keadilan anti-korupsi negeri.
Saya Aiman Witjaksono.
Salam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.