Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Tidak Berpartai, Fahri Hamzah Tak Berhak Dorong Perppu UU KPK

Kompas.com - 27/08/2017, 19:27 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menanggapi usulan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Donal mengatakan bahwa Fahri tidak punya hak untuk mengusulkan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu tersebut. Alasannya, Fahri bukan termasuk anggota pansus hak angket KPK.

"Kalau baca UU MD3, pansus adalah perwakilan-perwakilan partai politik. Sedangkan Fahri tidak berpartai. Jadi Fahri tak punya dasar untuk mendorong Perppu. Karena dia bukan anggota partai politik," kata Donal di Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Selain itu menurut Donal, usulan tersebut juga bukan kewenangan dari para wakil rakyat.  "Dia (Fahri) juga tidak bisa memaksa, karena Perppu adalah kewenangan absolut dari presiden. Jadi tidak bisa DPR paksa Presiden keluarkan Perppu, itu bukan ranahnya," ungkapnya.

"Apa yang disampaikan Fahri, gagasan atau idenya sudah lompat pagar, yang bukan jadi kewenangan DPR, dan dia (Fahri) tidak punya kapasitas untuk itu," tambah dia.

Selain itu, kata Donal, rekomendasi pansus juga tak bisa dijadikan dasar untuk melakukan revisi UU KPK atau menerbitkan Perppu. Lantaran, keabsahan pansus bermasalah dan masih dipertanyakan.

"Kalau kita lihat pansus masih bermasalah. Jadi rekomendasi sementara yang lahir dari pansus yang cacat secara hukum, yang tidak bekerja secara obyektif tidak bisa dan tidak dapat ditindaklanjuti apalagi sama Presiden," ujarnya.

"Jadi kalau Presiden menindaklanjuti, maka dia (Presiden) sama saja dengan mengakui forum yang cacat hukum di DPR. Apalagi, Perppu juga tidak urgent, karena keabsahan pansus yang sedang diuji di MK," lanjut dia.

Jokowi mengatakan, semua negara saat ini mengalami beredarnya informasi palsu atau hoaks karena era keterbukaan di media sosial.

Baca juga: Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Usulkan Presiden Terbitkan Perppu

Sebelumnya, Fahri beralasan, Perppu diperlukan agar revisi UU KPK bisa disegerakan karena kondisi penanganan korupsi dianggap sudah genting. "Memang sebaiknya presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani. Jangan kayak yang lalu-lalu. Ditekan, belok," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Fahri juga menganggap usulan tersebut bisa menjadi salah satu rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK. Menurut dia, revisi UU KPK dimungkinkan menjadi rekomendasi pansus hak angket karena revisi merupakan kerja DPR bersama dengan pemerintah. Revisi baru bisa dijalankan jika kedua belah pihak menyetujui.

"Kalau saya jadi presiden saya bikin Perppu, ini darurat kok. Korupsi katanya darurat tapi penanganannya kok kaya begini kan enggak memadai, tambah kacau keadaannya," ucap Politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. 

Kompas TV Jokowi Dituding Presiden Diktator (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com