JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Indonesia New Media Watch, Agus Sudibyo, mendorong pemerintah "mengikat" perusahaan penyedia platform media sosial dengan standar yang berlaku di Tanah Air.
Agus mengatakan, selama ini, platform media sosial sudah mengeruk untung besar atas kegiatannya di Indonesia. Namun, mereka dinilai belum bertanggung jawab atas kegiatannya tersebut.
"Misalnya soal pajak atau soal mendidik masyarakat yang menggunakan produknya. Mereka boleh berbisnis di Indonesia, tetapi tolong tanggung jawabnya diatur yang memadai," ujar Agus dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
"Perusahaan media sosial tidak bisa bilang, 'kami hanya menyediakan platformnya saja. Selebihnya bukan tanggung jawab kami.' Tidak bisa. Tanggung jawab harus seluruhnya," kata dia.
Agus menambahkan, harus dibedakan antara tanggung jawab pemilik akun media sosial dengan perusahaan media sosial itu sendiri.
Sebab, pemilik akun media sosial sudah masuk ke dalam lingkup Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sementara, perusahaan media sosial hingga saat ini masih belum begitu jelas regulasinya.
(Baca juga: Polri Minta Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial)
YouTube, lanjut Agus, bisa menjadi contoh baik dalam hal ini. Sebab, selain sudah mempunyai kantor perwakilan di Jakarta, YouTube juga telah menyetujui aturan main di Indonesia, baik soal pajak atau tanggung jawab sosial.
"Kan sekarang YouTube sudah ada mekanisme untuk melaporkan, konten ini mengandung unsur radikal atau tidak. Kalau dilaporkan demikian, ya sama YouTube langsung diblokir. Artinya sebenarnya yang semacam ini bisa diperluas jangkauannya," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.