Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Penyebar Hoaks, Pemerintah Perlu Siapkan Strategi Makro

Kompas.com - 25/08/2017, 18:52 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah menyiapkan strategi makro menghadapi kelompok penyebar hoaks seperti Saracen.

Jika tidak, maka langkah pemerintah akan terhenti pada penangkapan pelaku tanpa membentengi masyarakat yang menjadi korban. Dengan demikian, hoaks akan terus bermunculan.

"Pertama, secara serius melakukan edukasi kepada masyarakat sehingga lebih melek media sosial dan internet sehingga mampu menggunakannya dengan bijak dan produktif," kata Sukamta melalui keterangan tertulis, Jumat (25/8/2017).

Ia menyatakan upaya edukasi ini secara masif dapat dilakukan dengan melibatkan dunia pendidikan, institusi keagamaan, dan organisasi masyarakat.

Sukamta menambahkan saat ini negara memiliki Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk melakukan tata kelola konten termasuk menindak kejahatan siber.

 

(Baca: Eggi Sudjana Heran Namanya Dicatut sebagai Dewan Penasihat Saracen)

Namun, ia menilai spirit perubahan Undang-Undang ITE belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena peraturan-peraturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan selainnya belum lengkap.

Maka dari itu, dia meminta pemerintah segera menyiapkannya agar pemberantasan konten negatif di dunia maya dapat berjalan dengan pedoman yang jelas dan terarah.

Ia menuturkan upaya pemerintah yang sedang merevisi PP Nomor 82 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik perlu diapresiasi. Tetapi, DPR sejak awal juga mendesak pemerintah agar segera membuat peraturan-peraturan yang merupakan amanat UU ITE yang lain, termasuk soal pemblokiran sistem elektronik yang mengandung konten negatif yang hingga kini juga belum ada PP-nya.

Ketiga, ia menilai pemerintah perlu membuat aturan yang dapat mengikat kepada provider dan penyedia layanan media sosial untuk melakukan filter terhadap konten negatif dan hoaks. Dalam hal ini pemerintah perlu membuat tim panel yang melibatkan MUI, tokoh agama, akademisi, dan ahli teknologi informasi sebagai tim yang dapat memberikan masukan.

 

(Baca: Grup Saracen Sebar Konten SARA Berdasarkan Pesanan, Tarifnya Puluhan Juta Rupiah)

"Keberadaan tim panel ini penting untuk menghindarkan pemerintah melakukan penafsiran secara tunggal," lanjut Sekretaris PKS itu.

Sebelumnya, polisi kembali membongkar bisnis penyebaran kebencian berkonten SARA yang dilakukan oleh kelompok Saracen. Sejak November 2015, kelompok ini menyebar berita SARA dan hoaks melalui Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, dan situs Saracennews.com.

Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.

Saracen mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan. Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut semata alasan ekonomi. Bareskrim Polri hingga saat ini masih menelusuri orang-orang yang terlibat dalam kelompok Saracen.

"Masih terus didalami apakah (kepengurusannya) hanya karangan JAS (tersangka) atau ada faktor lainnya," ujar Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo.

Kompas TV Genderang Perang Lawan Hoaks di Medsos (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com