Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Semua Penyadapan KPK Ilegal

Kompas.com - 25/08/2017, 11:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik operasi penyadapan KPK karena dasar penyadapan tersebut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP), bukan undang-undang.

Padahal, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu silam menyatakan bahwa perlu ada undang-undang yang mengatur penyadapan.

Adapun aturan penyadapan kemudian diatur dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Karena itu penyadapan yang dilakukan KPK ilegal semuanya dan penyadapan ini tebang pilih. Karena SOP-nya kita enggak tahu. KPK enggak pernah mau terbuka tentang SOP yang mereka pakai," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

 

(baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)

Begitu pula dengan sederet pejabat negara yang ditangkap KPK. Fahri menyebut KPK menjebak karena menangkap para "mangsa" dengan mengintip, menyadap dan melakukan kerja intel.

Tak terkecuali terhadap Direktur Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 20,74 miliar.

"Saya harus mengatakan istilah menjebak, itu juga dilakukan KPK," tuduh Fahri.

(baca: KPK Tolak Penyadapan Harus Izin Pengadilan)

Ia mencurigai penangkapan KPK kerap digunakan untuk kepentingan politik. Sebab dalam menjalankan kerjanya KPK menggunakan dasar SOP yang tidak terbuka ke publik.

"Jangan-jangan itu diorder, ditarget, jangan-jangan di bawah ini ada yang bermain menggunakan KPK untuk kepentingan politiknya," ujar politisi yang dipecat PKS itu.

"SOP penyadapan KPK. sekarang KPK berani enggak terbuka? Bahwa SOP penyadapan adalah dokumen publik yang harus diungkapkan ke publik. Kalau tidak, ini klandestin, operasi bawah tanah," tuturnya.

(baca: Mahfud MD: Tidak Ada Bukti Penyadapan KPK Bermasalah)

Kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK selama ini dipermasalahkan para politisi di DPR. Penyadapan ingin diatur dalam revisi UU KPK.

DPR pernah ingin memperketat aturan penyadapan. KPK bisa menyadap, asalkan seizin Dewan Pengawas. Ada pula wacana penyadapan atas izin pengadilan.

Sementara itu, OTT yang dilakukan KPK selama ini dianggap bukti bahwa kewenangan penyadapan berjalan efektif dan efisien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com