JAKARTA, KOMPAS.com - Antonius Tonny Budiono bukan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan yang pertama kali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK pernah menetapkan Dirjen Hubla sebagai tersangka. Saat itu, jabatan tersebut dipegang oleh Bobby Reynold Mamahit.
Pada Agustus 2016 lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Bobby Mamahit.
(baca: Istana: Presiden Selalu Sampaikan Jangan Curi Uang Rakyat)
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan agar Bobby mengembalikan uang keuntungan dari hasil korupsi sebesar Rp 180 juta.
Bobby terbukti secara bersama-sama merugikan negara sebesar Rp 40.193.589.964,42. Dia terlibat kasus korupsi proyek pembangunan balai pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua.
Namun, saat tindak pidana dilakukan, Bobby sedang menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub.
(baca: Suap Rp 20,74 Miliar untuk Dirjen Hubla Termasuk OTT Besar KPK)
Tepat setahun setelah putusan tersebut, giliran Tonny Budiono yang mengenakan rompi tahanan KPK.
Tonny ditangkap di Mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Saat operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang senilai Rp 20,74 miliar.
(baca: Uang Miliaran di 33 Tas, Dirjen Hubla Sebut Itu dari Ucapan Terima Kasih)
Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan.
Suap itu terkait proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ATB dan APK," kata Basaria, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.