JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan bahwa pemerintah belum ada rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Apalagi jika pemerintah harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk merevisi UU tersebut.
"Belum terpikir, belum terpikir," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
(baca: Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Usulkan Presiden Terbitkan Perppu)
Hal ini disampaikan Yasonna menanggapi kembali munculnya wacana revisi UU KPK di DPR.
Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR mewacanakan agar revisi UU KPK menjadi rekomendasi resmi yang akan diserahkan kepada pemerintah.
Bahkan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan pemerintah menerbitkan Perppu agar revisi bisa berjalan dengan lebih cepat.
(baca: Fahri Hamzah: Karena Guru Besar Tolak Revisi UU, KPK Jadi Lembaga Suci)
Namun, Yasonna menilai hal tersebut masih sebatas wacana sehingga ia enggan menanggapi lebih jauh.
"Belum ada lah itu (rekomendasi untuk merevisi UU KPK)" kata dia.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo sebelumnya juga enggan berkomentar soal wacana revisi UU KPK yang digulirkan DPR.
"Presiden belum bersikap karena belum ada rekomendasi resmi kepada Presiden," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.