Keterlibatan Zulkarnaen dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran terungkap karena keterangan Fahd kepada KPK.
"Ada tiga surat resmi. Dari Deputi Penindakan KPK, ada dari Pak Ranu dua kali dapat surat. Bahkan dapat surat bukti telah bertindak jujur," kata Fahd.
Ia menambahkan, pada saat itu ia sebenarnya telah ikhlas kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Fahd bahkan memaksa agar KPK menetapkannya sebagai tersangka, agar tidak menjadi beban di kemudian hari.
(baca: Baru Bebas 3 Tahun, Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka di KPK)
Namun, kenyataannya Fahd baru ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga tahun bebas dari penjara.
"Saya justru sedih saya ditersangkakan setelah bebas," kata Fahd.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011.
Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.