JAKARTA, KOMPAS.com - Fahd El Fouz mengaku pernah diyakinkan oleh penyidik KPK bahwa ia tidak akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTS pada 2011-2012.
Namun, pada April 2017 lalu, Fahd diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia merasa kaget dan tidak menyangka bahwa setelah tiga tahun menghirup udara bebas, ia akan kembali mendekam di penjara.
Hal itu dikatakan Fahd saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8/2017).
(baca: Fahd Akui Terima Rp 3,4 Miliar dalam Proyek Al Quran dan Lab Komputer)
Awalnya, menurut Fahd, pada 2011, ia ditawarkan oleh beberapa penyidik KPK untuk menjadi justice collaborator (JC).
Dua di antaranya adalah Novel Baswedan dan seorang penyidik bernama Petrus.
Saat itu, Fahd terjerat kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Ia tersangkut kasus suap Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati. Ia divonis 2,5 tahun penjara.
Menurut Fahd, saat itu ia ditawarkan menjadi JC, apabila bersedia membongkar kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama.
(baca: Fahd Merasa Sakit Hati karena Ditelantarkan Priyo Budi Santoso)
Ia kemudian menuruti permintaan para penyidik.
"Kata penyidik, 'Kalau Pak Fahd sudah jujur dan koperatif, Pak Fahd tidak jadi tersangka lagi'," kata Fahd sambil menirukan ucapan penyidik KPK pada saat itu.
Bahkan, menurut Fahd, saat itu ia diberikan surat secara resmi oleh KPK. Surat tersebut menerangkan bahwa ia dinyatakan tidak terlibat dalam perkara lain.
(baca: Fahd: Semua Anggota Komisi VIII DPR Terima Uang Korupsi Al Quran)
Menurut Fahd, surat itu muncul setelah vonis hakim terhadap mantan anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, berkekuatan hukum tetap.