JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf meminta Kementerian Agama untuk menyusun standar pelayanan minimum bagi agen perjalanan yang memberangkatkan jemaah Umrah ke Arab Saudi.
Ia mengatakan, sejak tiga tahun belakangan ini, KPPU memang menerima banyak pengaduan terkait agen perjalanan nakal yang tak kunjung memberangkatkan calon jemaahnya ke tanah suci meski sudah membayar.
Ada juga agen perjalanan yang memberangkatkan jemaah, tapi tak memberikan pelayanan sesuai yang telah dijanjikan.
"Oleh sebab itu, sejak tiga tahun belakangan ini, KPPU menyarankan kepada Pak Menteri Agama, supaya menyusun yang namanya standar pelayanan minimum untuk travel itu, baik untuk umroh maupun haji," kata Syarkawi di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
(Baca: PPATK: Uang Jemaah First Travel Dipakai Beli Rumah, Restoran hingga Liburan)
Menurut Syarkawi, standar pelayanan minimum ini sangat penting untuk mengontrol agen perjalanan haji dan umroh yang saat ini berlomba-lomba memberikan promosi dengan harga murah, namun cendrung tak memperhatikan kualitas pelayanan.
Syarkawi mengatakan, nantinya Kemenag bisa memberikan sanksi bagi agen perjalanan yang tidak mematuhi standar pelayanan minimum yang telah dibuat. Sanksi bisa berbentuk pencabutan izin usaha hingga memperkarakan travel agen tersebut sesuai hukum yang berlaku.
"Sekarang ada rencana dari pemerintah untuk menyusun biaya minimum untuk perjalanan umrah dan haji, terus terang kami tidak merekomendasikan biaya minimum itu," kata Syarkawi.
"Kami lebih merekomendasikan standar pelayanan minimum, karena toh dengan SPM itu akan berimplikasi terhadap biaya minimum terhadap jemaah setiap satu kali melakukan perjalanan umrah atau haji," tambahnya.
(Baca: Mulai Jumat, Bareskrim Polri Kembalikan Paspor Korban First Travel yang Disita)
Syarkawi berharap, dengan standar pelayanan minimum, diharapkan tak ada lagi agen perjalanan nakal seperti First Travel, yang gagal memberangkatkan puluhan ribu jemaah. Dari 72.682 orang pendaftar, First Travel baru memberangkatkan 14.000 orang.
Selebihnya, sebanyak 58.682 calon jamaah masih terkatung-katung menunggu kepastian. Adapun total kerugian para korban ditaksir Rp 848,700 miliar.
Polri sudah membekukan rekening first travel. Namun, dari dua rekening perusahaan tersebut, saldonya hanya berkisar Rp 1,3 juta - Rp 1,5 juta.
Kedua tersangka, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, mengaku lupa untuk apa saja uang di rekening tersebut digunakan.
Sementara Kepala PPATK Kiagus Badarudin menyebut, dana calon jemaah di rekening First Travel banyak digunakan untuk kepentingan pribadi mulai dari membeli mobil, rumah, hingga restoran di Inggris.