Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat BBM, Fahd Bicarakan Penyerahan Uang dengan Priyo Budi Santoso

Kompas.com - 24/08/2017, 13:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fahd El Fouz, terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTS pada 2011-2012, mengaku pernah menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Priyo Budi Santoso, yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR.

Fahd bahkan sempat berkomunikasi menggunakan aplikasi Blackberry Messenger (BBM) dengan Priyo sebelum uang diberikan.

Hal itu diakui Fahd saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8/2017).

"Saya langsung BBM ke Priyo. Saya bilang ada perintah dari panglima (Zulkarnaen Djabar) untuk antar ke Bapak. Kata Priyo, kasi ke saudara Agus, adik kandungnya," ujar Fahd kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(baca: Fahd Akui Terima Rp 3,4 Miliar dalam Proyek Al Quran dan Lab Komputer)

Terdakwa kasus pengadaan Alquran, Fahd Al Fouz (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7). Sidang lanjutan tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum sejumlah tiga orang saksi. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc/17.ANTARA FOTO/Reno Esnir Terdakwa kasus pengadaan Alquran, Fahd Al Fouz (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7). Sidang lanjutan tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum sejumlah tiga orang saksi. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc/17.
Menurut Fahd, pada malam sebelum penyerahan uang kepada Priyo, dilakukan rapat di rumah dinas anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar di Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen memerintahkan agar Priyo diberikan uang sebesar Rp 3 miliar.

"Katanya biar dia (Priyo) semakin kencang ngurus ini," kata Fahd.

(baca: Fahd: Semua Anggota Komisi VIII DPR Terima Uang Korupsi Al Quran)

Keesokan harinya, Fahd bersama-sama dengan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, dan dua bawahannya Vasko Ruseimy dan Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro, mendatangi kediaman Priyo.

Seperti permintaan Priyo, uang Rp 3 miliar tersebut ia serahkan kepada Agus yang merupakan adik kandung Priyo Budi Santoso.

Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.

(baca: Menurut Fahd El Fouz, Priyo Budi Santoso Seharusnya Juga Jadi Tersangka)

Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.

Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011.

Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.

Fahd sebelumnya beberapa kali menyebut Priyo terlibat kasus tersebut. Menurut Fahd, seharusnya Priyo juga menjadi tersangka.

Priyo sudah diperiksa KPK. Penyidik KPK juga sudah mengkonfrontasi Fahd dengan Priyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com