Hal itu diakui Fahd saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8/2017).
"Saya mengancam, kalau pemenang lelang tidak segera diumumkan, saya telepon wakil menteri. Mau saya pindahkan semua ke Papua," ujar Fahd kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Fahd, saat itu dia meminta semua panita lelang dikumpulkan di dalam satu ruangan. Ia meminta agar perusahaan yang telah ditunjuknya segera diumumkan menjadi pemenang lelang dalam proyek pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2012.
(Baca: Fahd Ungkap Priyo, Jazuli, Karding, dan Nurul Iman Terlibat Korupsi Al Quran)
Dalam persidangan sebelumnya, salah satu saksi mengatakan tidak pernah diancam oleh Fahd. Namun, menurut Fahd, saksi tersebut kemungkinan masih merasa takut. Akan tetapi, ia memastikan saat itu dia memberikan ancaman.
"Waktu itu saya bilang, kalau kurang lengkap, segera dilengkapi. Akhirnya saya telepon Pak wakil menteri, lalu saya telepon Pak Zulkarnaen Djabar," kata Fahd.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.