JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan fisik helikopter AgustaWestland (AW) 101, di salah satu hanggar pesawat di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017).
Seperti diketahui, pembelian helikopter ini bermasalah, karena dugaan terdapat penggelembungan dana dalam pembelian helikopter tersebut.
Dalam pemeriksaan, penyidik KPK melakukannya bersama dengan POM TNI. Pantauan Kompas.com, pemeriksaan dimulai pada sekitar pukul 10.50. Terlihat ada sekitar lima orang penyidik KPK yang berpakaian sipil didampingi POM TNI.
Awak media menyaksikan pemeriksaan tersebut dari lokasi yang dibatasi dengan jarak sekitar 5 meter. Terlihat pemeriksaan dimulai dengan melihat kondisi luar heli asal Inggris tersebut.
Beberapa saat berselang para penyidik masuk ke dalam heli lewat pintu belakang. Tidak terlihat jelas apa saja yang dicek atau dilakukan penyidik KPK dan POM TNI di dalam heli tersebut. Namun, sesekali kilatan cahaya dari blitz kamera terlihat dari dalam helikopter tersebut.
(Baca: Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Kasus Pembelian Heli AgustaWestland)
Tak lama kemudian, penyidik KPK sudah terlihat berada di bagian kokpit. Di sana, ada sekitar tiga sampai empat orang penyidik memeriksa bagian atas, bawah, samping kiri dan kanan di sekitar tempat duduk kemudi heli.
Ada yang terlihat sedang melakukan pencatatan menggunakan media kertas atau smartphone, dan ada juga yang memotret di ruang kemudi tersebut. Para penyidik nampak memperhatikan seksama bagian-bagian di sekitar ruang kemudi. Awak media hanya dapat menyaksikan pemeriksaan itu sampai sekitar pukul 11.15.
Pihak TNI AU meminta awak media menyudahi kegiatan peliputan, meski pemeriksaan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari TNI AU soal pemeriksaan ini, termasuk KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum merespons konfirmasi dari Kompas.com.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya menyatakan, diduga terjadi penggelembungan anggaran dalam pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101.
(Baca: Menelusuri Polemik Pembelian Heli AgustaWestland AW101)
Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan Presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.
Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.
"Anggaran yang ada Rp 738 miliar itu untuk anggaran heli VVIP. Tapi heli angkut ini juga angarannya segitu, padahal spesifikasinya lebih tinggi yang VVIP," kata Gatot.
Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.
Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut.
Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya, sementara KPK menetapkan satu orang tersangka kasus ini dari pihak swasta.