Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan POM TNI Cek Fisik Heli AgustaWestland AW101 di Halim

Kompas.com - 24/08/2017, 11:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan fisik helikopter AgustaWestland (AW) 101, di salah satu hanggar pesawat di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017).

Seperti diketahui, pembelian helikopter ini bermasalah, karena dugaan terdapat penggelembungan dana dalam pembelian helikopter tersebut.

Dalam pemeriksaan, penyidik KPK melakukannya bersama dengan POM TNI. Pantauan Kompas.com, pemeriksaan dimulai pada sekitar pukul 10.50. Terlihat ada sekitar lima orang penyidik KPK yang berpakaian sipil didampingi POM TNI.

Awak media menyaksikan pemeriksaan tersebut dari lokasi yang dibatasi dengan jarak sekitar 5 meter. Terlihat pemeriksaan dimulai dengan melihat kondisi luar heli asal Inggris tersebut.

Beberapa saat berselang para penyidik masuk ke dalam heli lewat pintu belakang. Tidak terlihat jelas apa saja yang dicek atau dilakukan penyidik KPK dan POM TNI di dalam heli tersebut. Namun, sesekali kilatan cahaya dari blitz kamera terlihat dari dalam helikopter tersebut.

 

(Baca: Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Kasus Pembelian Heli AgustaWestland)

Tak lama kemudian, penyidik KPK sudah terlihat berada di bagian kokpit. Di sana, ada sekitar tiga sampai empat orang penyidik memeriksa bagian atas, bawah, samping kiri dan kanan di sekitar tempat duduk kemudi heli.

Ada yang terlihat sedang melakukan pencatatan menggunakan media kertas atau smartphone, dan ada juga yang memotret di ruang kemudi tersebut. Para penyidik nampak memperhatikan seksama bagian-bagian di sekitar ruang kemudi. Awak media hanya dapat menyaksikan pemeriksaan itu sampai sekitar pukul 11.15.

Pihak TNI AU meminta awak media menyudahi kegiatan peliputan, meski pemeriksaan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari TNI AU soal pemeriksaan ini, termasuk KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum merespons konfirmasi dari Kompas.com.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya menyatakan, diduga terjadi penggelembungan anggaran dalam pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101.

 

(Baca: Menelusuri Polemik Pembelian Heli AgustaWestland AW101)

Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan Presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.

Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.

"Anggaran yang ada Rp 738 miliar itu untuk anggaran heli VVIP. Tapi heli angkut ini juga angarannya segitu, padahal spesifikasinya lebih tinggi yang VVIP," kata Gatot.

Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.

Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut.

Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya, sementara KPK menetapkan satu orang tersangka kasus ini dari pihak swasta.

Kompas TV Bahas Korupsi Helikopter, Panglima TNI Bertemu Ketua KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com