Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Warganet" dan "Netizen" Kini Sudah Masuk KBBI V Daring

Kompas.com - 23/08/2017, 19:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memunculkan julukan baru bagi para pengguna teknologi tersebut.

Meningkatnya frekuensi penggunaan kata "netizen" dalam dua tahun terakhir membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memasukkan "netizen" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Keputusan memasukkan "netizen" dalam KBBI dilakukan setelah sidang komisi istilah.

Istilah "netizen" sebelumnya tidak kita temukan ketika media masih didominasi media cetak (pembaca), radio (pendengar), dan televisi (pemirsa/penonton).

Secara sederhana, netizen didefinisikan sebagai warga internet, sebab kata itu merupakan akronim dari internet dan citizen (warga).

Dalam perkembangannya, media-media di Indonesia khususnya, seringkali menggunakan warganet -yang merupakan singkatan warga internet- untuk memadankan kata netizen.

Pada sejumlah perusahaan media, aturan tata bahasa mengharuskan kata netizen ditulis miring (Italic). Namun, ada juga yang tidak memberlakukan demikian.

Kini, kedua kata tersebut sudah dimasukkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V daring (dalam jaringan), sebagaimana informasi yang diunggah salah satu pakar internet yang membantu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ivan Lanin.

"Warganet dan Netizen sudah dimasukkan KBBI V Daring. Keduanya bersinonim. kbbi.kemendikbud.go.id/entri/netizen," tulis Ivan melalui akun Twitter di @ivanlanin.

Ketika salah seorang netizen dengan akun @seusiamu perihal penulisannya dalam bentuk miring atau tidak, Ivan menjawab, "Tidak".

Untuk penulisannya, Ivan menegaska, yang benar adalah netizen, bukan netijen.

Kepala Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Sunendar menjelaskan, sebuah kata bisa masuk dalam KBBI jika frekuensi penggunaannya tinggi.

Kata tersebut baru, unik, sedap didengar, dan berkonotasi positif.

"Tentu masuk atau diserapnya sebuah kata melalui proses pengumpulan data, analisis data, apakah kata itu kategori umum atau khusus," kata Dadang, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/8/2017).

Jika kata itu masuk dalam kategori ilmu khusus, maka Kemendikbud mengundang pakar dalam bidang terkait dalam sidang komisi istilah.

Menurut Dadang, frekuensi penggunaan kata netizen oleh masyarakat Indonesia mulai tinggi dua tahun terakhir.

Kompas TV Perusahaan Teknologi Dukung Netralitas Internet

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com