JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy mengeluhkan kecilnya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan.
Menurut dia, banyak daerah mengalokasikan anggaran pendidikan kurang dari 20 persen dari (APBD).
Padahal, hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Kalau mau jujur pemerintah daerah melanggar Undang-Undang (Sistem Pendidikan Nasional) semua," kata Muhadjir di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Menurut Muhadjir, berdasarkan data Neraca Pendidikan Daerah (NPD) tahun 2016 lalu, hanya Provinsi DKI Jakarta yang mengalokasikan anggaran pendidikan di atas 20 persen.
Baca: Mengapa Jokowi Minta Anggaran Pendidikan Tak Dihabiskan?
"Provinsi DKI Jakarta anggarkan APBD untuk pendidikan 22 persenan, Kalimantan Selatan 9 persenan, Jawa Timur kurang dari 2 persen. Papua paling kecil," kata Muhadjir.
Lima daerah teratas dengan alokasi dana pendidikan tertinggi di Indonesia antara lain, DKI Jakarta 22,3 persen, Kalimantan Selatan 9,8 persen, Yogyakarta 9,7 persen, Kepulauan Riau 9,6 persen, dan Maluku Utara 9,2 persen.
Sementara, daerah dengan alokasi dana pendidikan terendah yakni Jawa Timur 1,7 persen dan Papua 1,4 persen.
Untuk NPD lengkap bisa diakses http://npd.data.kemdikbud.go.id/.
Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan minimal dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.