JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kelompok yang membentuk grup di Facebook bernama "Saracen". Grup tersebut menggunggah konten berupa meme yang berisi ujaran kebencian dan menyinggung suku, agama, ras, dan golongan tertentu.
"Monitoring dilakukan terhadap grup-grup medsos, para admin maupun akun individu. Kemudian Satgas melakukan penyelidikan dilanjutkan penegakan hukum terhadap pengurus grup Saracen," ujar Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Grup tersebut telah beraktivitas sejak November 2015. Sindikat itu memiliki sejumlah anggota dengan struktur seperti organisasi.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).
JAS selaku ketua berperan sebagai perekrut anggota. Ia menarik minat warganet untuk bergabung dengan mengunnggah konten yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan tren media sosial.
"Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lainnya," kata Irwan.
JAS juga memiliki kempuan di bidang informasi teknologi dan bisa memulihkan akun anggotanya yang dibiokir. Ia juga membuat akun anonim sebagai pengikut grup dan berkomentar yang juga provokatif di setiap unggahan mereka.
Untuk menyamarkan perbuatannya, kata Irwan, JAS kerap berganti nomor ponsel untuk membuat akun Facebook anonim.
"JAS memiliki sebelas akun email dan enam akun Facebook yang digunakan sebagai media untuk membuat sejumiah grup maupun mengambil alih akun milik orang lain," kata Irwan.
(Baca: Dituduh Sebar Konten Ujaran Kebencian, Ibu Rumah Tangga Ditangkap)
Sementara itu, peran tersangka MFT yakni berperan di bidang media informasi. Ia menyebar ujaran kebencian dengan mengunggah meme maupun foto yang telah diedit. MFT juga membagikan ulang unggahan di Grup Saracen ke akun Facebook pribadinya.
Terakhir, tersangka SRN merupakan koordinator grup Saracen di wilayah. Sama dengan MFT, SRN juga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan JAS.
Irwan mengatakan, hasil digital forensik menunjukkan bahwa Grup SARACEN menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran Kebencian berkonten SARA. Media tersebut antara lain di Grup Facebook SARACEN NEWS, SARACEN CYBER TEAM, SARACENNEWSCOM, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
"Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen berjumlah lebih dari 800.000 akun," kata Irwan.
(Baca: Segera, Surat Edaran Larangan ASN Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian)
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita puluhan sim card, hard disk, flashdisk, ponsel, laptop, hingga memory card. Ketiga tersangka dijerat pasal berbeda.
JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang lTE.
Sementara itu, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Saat ini, penyidik masih mendalami berbagai akun email dan akun Facebook untuk mencari tersangka lain.
"Kami masih mencari para admin dalam jaringan group Saracen yang masih aktif melakukan ujaran kebencian," kata Irwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.