Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Hanya Bacakan Keterangan Presiden, Hak Angket KPK Sudah Benar"

Kompas.com - 23/08/2017, 07:34 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan untuk melakukan hak penyelidikan atau angket terhadap seluruh lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini, menurut dia, secara tegas diatur dalam Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan, dia dikasih hak itu interpelasi, angket macam-macam. Pemerintah mengatakan, (angket KPK) ini sudah benar," kata Sigit kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2017) malam.

"Semuanya (lembaga negara) boleh (diangket). Enggak ada mau pelemahan-pelemahan, seharusnya penguatan. Angket (KPK) sudah betul, angket itu benar ya," ujar dia.

Argumen serupa sebelumnya disampaikan Sigit dalam sidang dalam sidang uji materi yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Uji materi dengan nomor perkara perkara 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017 itu terkait penerapan hak angket DPR terhadap KPK. Sigit hadir sebagai perwakilan pemerintah selaku pembuat undang-undang.

"Saya hanya membacakan keterangan Presiden. Kan yang diminta (penjelasannya) Presiden dan DPR. Ditanya oleh Mahkamah Konstitusi, ada orang mempertanyakan (UU MD3) ini. Kami jelasin," ucap Sigit.

Sigit menegaskan bahwa pemerintah bukan dalam posisi mendukung atau pun tidak mendukung hak angket. Pemerintah selaku pembuat undang-undang hanya menafsirkan UU MD3 karena diminta oleh MK.

"Jadi posisinya itu, kami ini ditanya Mahkamah, diminta keterangannya terkait UU MD3 ini. Bukan soal dukung mendukung, setuju atau tidak setuju," kata Sigit.

(Baca: Pemerintah Berharap MK Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Hak Angket)

Sementara, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo belum dapat dihubungi Kompas.com untuk dimintai keterangannya soal sikap Presiden terkait angket KPK.

Presiden sendiri sebelumnya sempat didesak sejumlah pihak untuk menghentikan manuver partai politik pendukungnya di DPR yang menggulirkan hak angket.

Sebab, hak angket tersebut banyak dinilai sejumlah pihak sebagai upaya pelemahan terhadap KPK.

Namun Presiden enggan mencampuri angket KPK karena hal tersebut merupakan wilayah legislatif.

(Baca juga: Formappi: Pansus Angket KPK Akan Rusak Citra Pemerintah)

Kompas TV Pansus Angket KPK Temui Kapolri Minta Dukungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com