JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Terorisme Al Chaidar menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas), tidak akan mempan bagi organisasi teroris.
Menurut dia, kelompok seperti Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) yang dibentuk Abu Bakar Baasyir tidak akan terpengaruh dengan Perppu ini.
"Jadi bagi mereka, organisasi mereka tidak akan pernah bisa didaftar di Kemendagri dan Kemenkumham, jadi mereka tak peduli dengan itu," kata Al Chaidar.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertema "Melawan Ekstremisme dan Terorisme dalam Negara Hukum dan Demokrasi, Telaah atas RUU Anti Terorisme dan Perppu Ormas", di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Al Chaidar mengatakan, Abu Bakar Baasyir melindungi dengan tidak mengakui organisasi yang dibentuknya.
"Ketika tampil di sidang pun, itu Ustad Abu Bakar Baasyir enggak mau mengakui tentang itu. Dan berusaha untuk melindungi organisasi itu," ujar Al Chaidar.
Meski demikian, bagi para eks teroris yang belajar membentuk organisasi, Perppu ini akan sangat merugikan.
"Tiba-tiba terjadi pembentukan (perppu) ormas ini, mereka sudah dipastikan akan mengarah pada tindakan yang dilarang tersebut," ujar Al Chaidar.