Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Minta Kriminalisasi terhadap Warga Kendeng Dihentikan

Kompas.com - 22/08/2017, 20:49 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersikap terkait dugaan kriminalisasi terhadap warga Kendeng sekaligus koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Joko Prianto.

Joko Prianto ditetapkan sebagai tersangka Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas tuduhan pemalsuan dokumen, berdasarkan pengaduan dari kuasa hukum PT Semen Indonesia.

"Menteri LHK harus mengeluarkan sikap memastikan pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup ditegakkan, kriminalisasi para pejuang lingkungan dihentikan," ujar Asfinawati kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2017).

Joko Prianto dilaporkan kuasa hukum PT Semen Indonesia pada 16 Desember 2016 lalu dengan tuduhan memalsukan daftar tanda tangan 2.501 orang penolak pendirian pabrik semen Rembang.

Baca: Solidaritas untuk Petani Kendeng, 20 Orang Cor Kaki di depan Istana

Dokumen tersebut merupakan data pendukung dalam gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait izin lingkungan PT Semen Indonesia.

Pada 20 Juni 2017, Pengadilan TUN Semarang telah menolak PK Semen Indonesia yang kembali memastikan kemenangan gugatan warga petani Rembang melalui putusan nomor 91 PK/TUN/2017, setelah tahun lalu menang di MA melalui PK No 99 PK/TUN/2016.

Asfinawati menilai, pelaporan Joko ke polisi merupakan cara untuk melemahkan perjuangan warga Kendeng dalam mempertahankan ruang hidupnya di pegunungan Kendeng.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa sesuai pasal 66 UU Lingkungan Hidup, negara menjamin setiap warga negara yang memperjuangkan lingkungan hidupnya dan tidak boleh dikriminalisasi.

"Kriminalisasi terhadap Joko Prianto, adalah kriminalisasi terhadap semua pecinta alam dan pejuang lingkungan hidup, Menteri LHK tidak boleh diam," kata dia.

Pada Senin (21/8/2017) kemarin, YLBHI bersama Koalisi Peduli Kendeng Lestari bertemu dengan Menteri LHK Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti untuk membahas soal dugaan kriminalisasi yang dialami oleh Joko Prianto.

Muhammad Isnur dari YLBHI menuturkan, dalam pertemuan tersebut tim advokasi meminta Joko Prianto tidak ditahan dan kasusnya dihentikan.

Sementara itu, Menteri Siti meminta koalisi membuat laporan atas kasus tersebut dan dipresentasikan dalam dua hari ke depan.

"Tim advokasi meminta dua hal Prin (Joko Prianto) tidak ditahan dan kasus dihentikan penuntutannya. Tahap menuju itu bisa dengan gelar perkara. Menteri LHK akan menelepon Jaksa Agung dan Kapolri," kata Isnur saat dihubungi, Selasa (22/8/2017).

Kompas TV Warga Karawang ikut aksi solidaritas perjuangan petani kendeng yang menolak pabrik semen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com